Ciri-Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Yang Berstatus DPO

BITVonline.com - Kamis, 16 Mei 2024 04:47 WIB

JABAR -Polda Jawa Barat mengungkapkan ciri-ciri tiga buronan tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa Barat. Sebelumnya, polisi telah menetapkan 11 orang tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina di Cirebon. Namun, baru delapan orang yang ditangkap. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pihaknya masih menelusuri ketiga tersangka pembunuhan tersebut hingga saat ini. “Sampai dengan saat ini, penyidik Polda Jawa Barat masih berusaha mencari identitas dari ketiga tersangka,” ujarnya, dikutip dari akun Instagram @humaspoldajabar, Selasa (14/5/2024).

Jules menyebut, pihaknya baru menemukan inisial atau nama dari ketiga tersangka yang masih buron. Mereka adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30) alias Perong. Polda Jawa Barat juga berusaha mencari keberadaan ketiga buronan tersebut dengan menelusuri sekolah, orangtua, maupun kerabat dari ketiganya. Sayangnya, identitas asli dan lokasi keberadaan Dani, Andi, dan Pegi belum diketahui hingga sekarang. Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Untuk memudahkan pencarian, Polda Jawa Barat telah merilis ciri-ciri Dani, Andi, dan Pegi, tiga buronan tersangka pembunuhan Vina. Lebih lanjut, Jules membantah dugaan salah satu tersangka pembunuhan Vina yang masih buron memiliki kerabat anggota polisi. “Justru salah satu korban bernama Muhammad Rizky adalah anak dari salah seorang anggota polisi,” kata dia, diberitakan Kompas.id, Selasa (14/5/2024).

Pihaknya juga mengungkapkan ciri-ciri ketiga tersangka yang masih buron. Jules meminta bantuan masyarakat untuk melapor ke pihak berwajib jika melihat ketiga pelaku. Berikut ciri-ciri dari Dani, Andi, dan Pegi yang merupakan tersangka pembunuhan Vina di Cirebon. 1. Pegi alias Perong: Usia 22 tahun (2016), 30 tahun (2024), jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal terakhir Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Ciri-ciri khusus: tinggi 160 cm, badan kecil, rambut keriting dan kulit sawo matang. 2. Andi: Usia 23 tahun (2016), 31 tahun (2024), jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal terakhir Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Ciri-ciri khusus: tinggi 165 cm, badan kecil, rambut lurus, dan kulit hitam. 3. Dani: Usia 20 tahun (2016), 28 tahun (2024), jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal terakhir Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Ciri-ciri khusus: tinggi 170 cm, badan sedang, rambut keriting dan kulit sawo matang.

Delapan tersangka dipidana: Kasus pembunuhan Vina ditangani oleh Polda Jawa Barat sejak dilaporkan pada 31 Agustus 2016. Saat ini, delapan pelaku pembunuhan Vina telah menjalani hukuman pidana. Mereka didakwa oleh Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017. Identitas delapan terpidana ini yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Para pelaku terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang Pembunuhan Berencana, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tujuh terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku lainnya dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa dihukum mati.

Kronologi pembunuhan Vina Cirebon: Kasus Vina berawal ketika perempuan 16 tahun itu dibunuh di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu (27/8/2016) malam. Dia ditemukan tergeletak tanpa nyawa bersama kekasihnya, Muhammad Rizky yang akrab dipanggil Eki (16). Laporan awal menyebutkan, Vina mengalami kecelakaan tunggal saat berboncengan dengan Eki. Keduanya menabrak tiang listrik dan trotoar jembatan flyover di arah Majasem, Cirebon menuju Sumber, Kabupaten Cirebon. Beberapa hari kemudian, Wasnadi mendapat informasi putrinya meninggal akibat kekerasan oleh geng motor. Perempuan itu mengalami luka parah di bagian kepala, tubuh, dan kaki. “Informasi dari polisi, pelakunya geng motor. Cuma geng motornya apa, saya enggak tahu, tapi pokoknya saya dari keluarga, mohon kepolisian memberikan hukuman seberat-beratnya, dihukum mati, kalau bisa dibasmi aja semua, sangat meresahkan,” kata Wasnadi pada Jumat 2 September 2016.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Kejagung Geledah 16 Lokasi di Medan dan Pekanbaru Terkait Kasus POME, Sita Mobil Mewah hingga Aset Perusahaan

Hukum dan Kriminal

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna Dilaporkan ke MKMK di Tengah Penanganan Kasus Adies Kadir

Hukum dan Kriminal

Polda Aceh Ungkap Peredaran Sabu 51,79 Gram di Bireuen, Dua Pelaku Diamankan

Hukum dan Kriminal

HPSN 2026: Bupati Badung Pimpin Aksi Bersih Sampah Laut, 500 Peserta Ikut Kerja Bakti

Hukum dan Kriminal

Dandim 1611/Badung Hadiri Pembukaan Piala Wali Kota Denpasar XVI, Dorong Jadi Wadah Pembinaan Atlet Muda

Hukum dan Kriminal

Akses 7.000 Warga Lhok Cut Segera Kembali Normal, Kapolda Aceh Pastikan Pembangunan Jembatan Bailey Cepat Rampung