JAKARTA -Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba dengan mengamankan 12 bandar dalam rentang waktu lima bulan terakhir, mulai dari Januari hingga Mei 2024. Operasi ini menorehkan prestasi signifikan dengan penyitaan barang bukti narkotika seberat 49,8 kilogram, termasuk sabu, ekstasi, dan ganja.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 16 Mei 2024. “Barang bukti yang disita itu mencapai 49,8 kg. Di mana di bulan Januari sebanyak kurang lebih 1 kilogram. Kemudian pada bulan Maret, 21 kilogram. Kemudian pada bulan Mei ini sbenayak 26,9 kilogram,” ungkapnya.
Dari informasi yang diungkapkan oleh Susatyo, 12 pelaku penangkapan berasal dari sembilan kasus pengembangan yang tersebar di beberapa wilayah, termasuk Jakarta Pusat, Palembang, Tangerang, dan Bekasi. Ini menegaskan bahwa peredaran narkoba tidak mengenal batas wilayah, dan upaya penegakan hukum harus dilakukan secara lintas daerah.
“Tentunya pengungkapan ini adalah sebagai keseriusan Polres Jakarta Pusat dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” tegas Susatyo, sambil menekankan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati.
Operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat merupakan bukti nyata dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika yang merusak generasi muda. Keberhasilan ini juga menjadi momentum penting untuk mengajak masyarakat lebih proaktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba, sehingga bersama-sama kita dapat memerangi kejahatan ini secara efektif.
(N/014)