DEPOK -Video viral menunjukkan momen kontroversial di mana sebuah mobil Toyota Fortuner dengan nomor plat B 1139 ZJA terlihat menghalangi perjalanan sebuah mobil ambulans yang membawa pasien di Depok, Jawa Barat. Insiden ini terjadi pada Selasa (14/5) lalu dan telah menarik perhatian publik atas sikap pengemudi Fortuner yang dianggap mengganggu pelayanan kesehatan yang sedang mendesak.
Dalam rekaman yang diambil dari dash cam mobil ambulans, terlihat bagaimana mobil Fortuner hitam secara tiba-tiba memaksa putar balik di jalur yang sama dengan ambulans. Pengemudi ambulans dengan sigap mengalah, menunggu mobil Fortuner tersebut melakukan manuvernya. Namun, bukannya melanjutkan perjalanan, pengemudi Fortuner tampak sengaja mengulur waktu dan bahkan berhenti di tengah jalan.
Adegan berlanjut ketika pengemudi Fortuner turun dari mobilnya, seolah menantang sopir ambulans. Situasi mulai memanas ketika warga yang berada di sekitar lokasi turun tangan untuk mencegah terjadinya keributan antara kedua belah pihak.
Kasatlantas Polres Depok, Kompol Multazam Lisendra, memberikan tanggapannya terkait insiden tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian akan menelusuri identitas dan tindakan pengemudi Fortuner tersebut.
“Kami akan menyelidiki segala pelanggaran lalu lintas dan gangguan ketertiban serta kelancaran lalu lintas, baik dari segi norma hukum maupun sosial. Kami akan menindaklanjuti demi keselamatan warga Depok,” ujar Multazam kepada kumparan pada Kamis (16/5).
Multazam juga menyebutkan bahwa pengemudi Fortuner dapat dikenakan Pasal 135 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), yang menegaskan bahwa kendaraan yang membawa penumpang yang membutuhkan pertolongan medis harus memberikan hak utama di jalan.
Kontroversi ini menyoroti pentingnya penghargaan terhadap kendaraan darurat seperti ambulans dalam memberikan pelayanan kesehatan yang cepat dan efektif. Publik berharap agar kejadian semacam ini tidak terulang di masa depan, sementara pihak berwenang diharapkan untuk bertindak tegas dalam menegakkan aturan lalu lintas demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
(N/014)