SERPONG -Polres Tangsel berhasil melakukan penggerebekan terhadap sebuah ‘pabrik’ tembakau sintetis di salah satu apartemen di kawasan Serpong, Tangsel. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasatnarkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, yang mengungkapkan detil-detil mengejutkan dari kasus ini dalam konferensi pers yang digelar di Serpong pada Kamis (16/5/2024).
Menurut keterangan Kasatnarkoba, operasi tersebut berhasil mengungkap bahwa salah satu tersangka berperan sebagai ‘koki’ atau pembuat tembakau sintetis. Tersangka ini bahkan diupah dengan jumlah yang cukup fantastis, mencapai Rp 15 juta sekali produksi. “Produksinya di dalam unit apartemen lantai 28, jadi dari keterangan MA yang bersangkutan menjadi koki atau memasak dengan bayaran Rp 15 juta sekali produksi,” ungkap AKP Bachtiar Noprianto.
Lebih lanjut, AKP Bachtiar menjelaskan bahwa tersangka berinisial MA telah menjalankan peran sebagai ‘koki’ sejak tahun 2023. Dia juga menambahkan bahwa MA menjadi ‘koki’ atas suruhan dari seorang berinisial D alias C, yang saat ini buron Polres Tangsel. “Atasannya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan DPO yang DPO hanya satu orang,” tambahnya.
Meskipun belum diungkapkan secara rinci jumlah tembakau sintetis yang diproduksi sejak Desember 2023, termasuk omzet dan keuntungan dari para pelaku, namun polisi berhasil menyita 24 kilogram tembakau sintetis senilai Rp 2,4 miliar dalam penggerebekan tersebut. Operasi ini juga berbuah tangkapan terhadap 3 tersangka terkait kasus ini.
Saat ini, polisi masih dalam tahap pengembangan kasus ini untuk mengungkap lebih banyak fakta dan detil terkait produksi dan distribusi tembakau sintetis ini. Keberhasilan Polres Tangsel dalam membongkar pabrik ini menjadi bukti nyata dari upaya penegakan hukum dalam memerangi peredaran barang ilegal di Indonesia.
(N/014)