JAKARTA BARAT – Aksi kejahatan begal kembali menimbulkan kehebohan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kali ini, korban dari kekejaman komplotan begal adalah seorang pemuda calon siswa (casis) bintara Polri bernama Satrio Mukti Raharjo (18). Kasus ini mengejutkan publik karena komplotan begal tersebut sudah melakukan aksinya tidak hanya satu kali, melainkan sudah mencapai 3 kali.
Menurut keterangan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati pada Kamis (16/5/2024), hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku begal ini sudah melakukan aksi kejahatannya sebanyak 3 kali sebelumnya. Hal ini mencerminkan keberanian dan ketidaktanggungjawaban dari komplotan begal tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan 5 orang terkait aksi begal tersebut. Tiga di antaranya, yakni PN, AY, dan MS, merupakan pelaku utama yang melakukan pembegalan terhadap korban. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap C yang berperan sebagai penjual motor korban dan W sebagai penadah barang hasil curian.
Namun, kejadian tidak berhenti sampai di situ. Salah satu dari lima pelaku begal tersebut, berinisial PN, akhirnya ditembak mati oleh polisi. Tindakan tegas ini diambil setelah pelaku melakukan perlawanan saat akan diamankan. “Karena mereka pada saat menunjukkan TKP yang lain, itu melakukan perlawanan terhadap petugas. Satu orang harus meregang nyawa dilakukan tindakan tegas oleh tim Jatanras,” jelas Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto.
Selain PN yang ditembak mati, AY dan MS yang berusaha melarikan diri dari kejaran polisi juga mendapat tindakan tegas. Kedua pelaku tersebut dilumpuhkan dengan tembakan ke kaki untuk memastikan mereka tidak melarikan diri dan dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus begal ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan tingkat kejahatan di sekitar mereka. Polisi berharap dengan tindakan tegas ini, dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan yang berani mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
(N/014)