Operasi Penangkapan Togel di Humbang Hasundutan: Tindakan Tegas Polres untuk Memberantas Perjudian

BITVonline.com - Jumat, 17 Mei 2024 05:51 WIB

HUMBAHAS -Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbahas sukses melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tiga pelaku perjudian jenis Toto Gelap (togel) di wilayah Kecamatan Lintongnihuta Kabupaten Humbang Hasundutan. Operasi ini dilakukan pada Kamis, 17 Mei 2024, dalam rentang waktu antara pukul 20.30 hingga 22.00 WIB di tiga lokasi berbeda: Desa Lobutua, Desa Bonan Dolok, dan Desa Sitolubahal Kecamatan Lintong Nihuta.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah ML (47) warga Desa Lobutua, RH (28) warga Desa Bonan Dolok, dan DH (28) warga Kelurahan Batipu Panjang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.

Menurut Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto, S.H., S.I.K., M.H, operasi ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang aktivitas perjudian togel di wilayah tersebut. Dalam keterangan resmi, Kasat Reskrim AKP Bram Candra Sihombing menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.

“Pada pukul 20.30 WIB, ditemukan pelaku ML sedang berada di kediamannya dan sedang memegang HP setelah ditanya benar telah bermain judi jenis togel,” ungkap AKP Bram Sihombing.

Tim kepolisian melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap HP milik ML, di mana ditemukan bukti pemesanan angka tebakan melalui aplikasi WhatsApp (WA). Dari keterangan ML, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua pelaku lainnya, yaitu RH di Desa Bonan Dolok dan DH di Desa Sitolubahal, yang juga terlibat dalam kegiatan perjudian.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa selain bermain sendiri, ML juga memberikan kesempatan kepada orang lain untuk bermain judi togel dengan cara menerima pasangan. Sementara RH terbukti sebagai pemasang dengan bukti uang pasangan yang masih ada pada ML. Sedangkan DH kedapatan sedang bermain judi toto gelap melalui situs judi online www.domino4d.com.

Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone Android, uang tunai sebesar Rp567.000, dan satu buah ATM. Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Humbahas dalam memberantas perjudian di wilayah hukumnya. Operasi ini merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam memberantas segala bentuk tindak pidana perjudian. Selanjutnya, ketiga tersangka berserta barang bukti dibawa ke Polres Humbahas untuk penyidikan lebih lanjut.

Operasi ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya perjudian dan pentingnya peran aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026!

Hukum dan Kriminal

“19 Juta Lapangan Kerja Mana?” Menaker Yassierli Akhirnya Buka Suara

Hukum dan Kriminal

Ketua IDAI dr Piprim Basarah Yanuarso Dipecat, Kemenkes Bantah Terkait Kritik Kolegium Anak

Hukum dan Kriminal

Menag Nasaruddin Umar Jelaskan Alasan Sidang Isbat 1 Ramadan Dipindah ke Hotel Borobudur

Hukum dan Kriminal

Fakta Menarik Ramadan 1447 H, Mengapa Durasi Puasa Bisa Berbeda di Setiap Negara?

Hukum dan Kriminal

Dari Turkiye hingga Timor-Leste: 10 Negara Ini Berubah Nama dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Alasannya?