BANDUNG -Kematian tragis seorang pelajar bernama R (17) di Kota Bandung mengguncang warga setempat setelah dugaan kuat penganiayaan muncul sebagai penyebabnya. Polisi setempat, dalam upaya memastikan kebenaran di balik tragedi ini, telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada tanggal 2 April 2024 di Jalan Pesantren, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung. Korban, setelah mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh teman sekelasnya, sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS). Namun, sayangnya, tiga hari setelah insiden itu, nyawanya pun tak tertolong, meninggalkan benjolan di belakang kepalanya.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, menjelaskan bahwa proses penyelidikan dimulai setelah keluarga korban melaporkan kejadian tragis tersebut pada 17 April 2024. Dalam perkembangan penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua pelaku yang masih di bawah umur, yakni GDH (15) dan AJ (17), yang ternyata adalah teman sekolah korban.
Menurut Abdul Rahman, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Namun demikian, perlu dicatat bahwa keduanya masih merupakan rekan dari korban dan masih di bawah umur.
Abdul Rahman melanjutkan dengan mengungkap bahwa kedua pelaku menggunakan tongkat sebagai alat untuk menganiaya korban, menyebabkan luka parah di bagian kepala. Dalam upaya untuk memperkuat proses hukum, ekshumasi jenazah korban dilakukan sebagai bagian dari serangkaian langkah penyelidikan yang diambil oleh pihak berwenang.
“Pelaksanaan ekshumasi ini merupakan bagian integral dari rangkaian penyelidikan yang kami lakukan,” ungkap Abdul Rahman.
Peristiwa ini telah menggugah kesedihan mendalam bagi masyarakat setempat dan menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil serta perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Penyelidikan yang cermat dan transparan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya serta mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
(N/014)