TANJUNG PINANG -Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 63,23 gram. Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengungkapkan bahwa satu orang tersangka, berinisial T (42), berhasil ditangkap karena berupaya melakukan penyelundupan sabu ke Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo menjelaskan bahwa pengungkapan ini dimulai dari kecurigaan petugas Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang. Tersangka T tercatat dalam rekaman CCTV menaruh paket yang mencurigakan di parkiran Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang. Setelah melihat hal tersebut, petugas lapas segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Setelah tim turun ke lokasi, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 63,23 gram. Tim kemudian melakukan pendalaman dari bukti-bukti di CCTV. Pada 10 Mei 2024, tim Satres Narkoba Polres Bintan berhasil menemukan informasi keberadaan pelaku dan menangkapnya di sebuah kosan di kilometer 6 Tanjungpinang. Selama penggeledahan, ditemukan tiga bungkus sabu seberat 6,6 gram.
Penyidikan Motif
Kasatres Narkoba Polres Bintan, Iptu Sofiyan Rida menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyidikan terkait motif tersangka T. Mereka berusaha untuk mengetahui kepada siapa narkotika ini akan disalurkan dan dari mana pelaku memperolehnya.
Ancaman Hukuman
Sofian menegaskan bahwa tersangka T akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tersangka T diancam dengan kurungan penjara maksimal selama 20 tahun.
Tindakan tegas Satres Narkoba Polres Bintan dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penegak hukum lainnya dalam memerangi kejahatan narkotika demi terciptanya masyarakat yang sehat dan aman dari ancaman narkoba.
(N/014)