MEDAN -Bertempat di Kantor Law Office Dewi Themis, Andi S.Kom., SH., MM., selaku kuasa hukum dari Bripka (BS) didampingi oleh empat orang saksi, membantah tudingan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialamatkan kepada kliennya oleh (DM), sang istri. Medan, Rabu (15/5/25).
Salah satu saksi kunci, Asisten Rumah Tangga dengan inisial (DS), memberikan kesaksian terkait rekaman CCTV yang beredar di media sosial terkait dugaan KDRT. “Saya sebagai saksi rekaman CCTV tersebut menyatakan bahwa itu tidak benar dan tidak terjadi,” ujarnya tegas.
DS menjelaskan kronologi kejadian saat itu, di mana peristiwa bermula dari pertanyaan Bripka kepada istrinya terkait celananya. Namun, situasi memanas setelah pertukaran kata-kata yang tidak menyenangkan antara keduanya. DS mencoba untuk menenangkan, namun upaya itu tak membuahkan hasil.
Kuasa hukum, Andi S.Kom., SH., MM., menyatakan, “Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada, jangan kita membuat sebuah statemen yang menyudutkan hanya dari satu sisi. Dari kuasa hukum akan membuka bukti dan fakta-fakta yang ada, dan kami berharap penyidik Polrestabes Medan dapat bersikap profesional dengan bukti yang ada ini.”
Menurutnya, penyidikan harus dihentikan karena tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan adanya kekerasan fisik maupun psikis terhadap pelapor oleh klien mereka.
Peristiwa ini menunjukkan kompleksitas dalam menangani kasus KDRT, di mana bukti dan kesaksian menjadi kunci dalam menentukan kebenaran. Semua pihak diharapkan dapat berkoordinasi dan berpegang teguh pada prinsip keadilan demi tegaknya hukum yang berkeadilan bagi semua pihak.
(N/014)