MEDAN -Kisah kontroversial seorang emak-emak yang menampar seorang polisi di Makassar menjadi viral di media sosial. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Sabutung, Kelurahan Tamalabba, Kecamatan Ujung Tanah, pada Kamis (16/5/2024), dan langsung mencuri perhatian publik.
Emak-emak berinisial M (47) telah dijemput oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Makassar setelah video insiden tersebut menyebar luas di media sosial. Dalam video, terlihat emak-emak tersebut menghadapi seorang polisi dan akhirnya menampar serta merobek selembar kertas di depannya.
Berdasarkan laporan dari Aipda Edwin, yang merupakan Bhabinkamtibmas Kecamatan Ujung Tanah, emak-emak tersebut melontarkan tindakan kekerasan terhadapnya. Aipda Edwin melaporkan adanya luka di pipi sebelah kirinya, diduga akibat cakaran kuku dari emak-emak tersebut.
Kepada tim polisi, emak-emak tersebut mengakui perbuatannya dan kini menjalani pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Jika terbukti melakukan tindak pidana, M dapat dijerat dengan pasal penganiayaan dan diancam hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 351 KUHP.
Sementara itu, video insiden tersebut telah menimbulkan kecaman dari masyarakat atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh emak-emak tersebut terhadap seorang polisi. Insiden ini juga menjadi peringatan akan pentingnya penegakan hukum dan penyelesaian konflik dengan cara yang damai dan tertib.
(N/014)