MEDAN -Kejaksaan Negeri Medan berencana untuk mengajukan upaya banding terhadap putusan hakim yang dianggap terlalu ringan bagi tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur yang didakwa melakukan penggelembungan suara. Ketiga terdakwa, yaitu Muhammad Rachwi Ritonga selaku ketua PPK, serta dua anggotanya Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25 tahun) dan Junaidi Machmud (48 tahun), dihukum 3 bulan penjara dan denda Rp25 juta dengan subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh As’ad Rahim Lubis.
Putusan hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp25 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Muttaqin Harahap, menyatakan bahwa putusan hakim tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, pihak kejaksaan akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan upaya banding terhadap putusan tersebut.
“Putusan hakim masih sangat jauh dengan keadilan masyarakat. Oleh karena itu, terhadap putusan yang baru dibacakan tadi, kami sudah mengambil sikap untuk mengajukan upaya hukum banding,” tegas Muttaqin Harahap dalam keterangan persnya.
Dengan upaya banding ini, Kejaksaan Negeri Medan berharap agar Pengadilan Tinggi (PT) Medan dapat lebih memperhatikan dan meneliti perkara ini secara mendalam, sehingga putusan yang dihasilkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Harapan kita selaku penuntut umum, PT Medan memutuskan conform dengan tuntutan kita sebagai penuntut umum,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena keterlibatan anggota PPK dalam penggelembungan suara di Pemilu 2024, dan putusan hakim yang dianggap terlalu ringan oleh pihak kejaksaan. Langkah hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat serta menegaskan bahwa pelanggaran dalam proses pemilihan umum tidak akan ditoleransi.
(N/014)