TANJUNGBALAI – Dalam sidang kasus narkotika yang melibatkan terdakwa Irwansyah alias Iwan Lemak, Sharen alias Lepak, dan Panji Satria pada Rabu (14/1/2025), nama “Nunung” muncul sebagai sosok yang diduga terlibat sebagai bandar sabu antar negara. Nama tersebut disebut oleh Iwan Lemak usai sidang pembacaan pleidoi, setelah dirinya bersama dua rekannya lainnya dituntut hukuman mati.
Menurut Iwan Lemak, Nunung merupakan pemilik 113 kg sabu yang kini menjadi bukti utama dalam perkara yang menjeratnya. Terkait hal ini, Kasi Intel Kejari Tanjungbalai, Juergen Panjaitan, memberikan klarifikasi mengenai tuntutan mati terhadap ketiga terdakwa.
“Kami telah melakukan penuntutan pidana mati terhadap tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus kepemilikan 113 kg sabu,” ujar Juergen saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjungbalai, pada Rabu (15/1/2025).
Juergen menambahkan bahwa ketiganya dituntut mati berdasarkan pelanggaran Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tuntutan ini dipertimbangkan dengan alasan bahwa ketiganya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
“Namun, tidak ada hal yang meringankan bagi mereka,” tambahnya. Mengenai keterkaitan antara ketiga terdakwa dan seseorang bernama Nunung, Juergen mengaku tidak mengetahui lebih lanjut. “Dalam berkas perkara yang diserahkan ke kami, nama tersebut tidak tercatat,” ujarnya.
(christie)