Terungkap: Bayi Dibuang di Kebun Teh, Buah dari Hubungan Gelap Remaja!

BITVonline.com - Sabtu, 25 Mei 2024 02:18 WIB

SIMALUNGUN -Kawasan kebun teh Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, digemparkan oleh penemuan seorang bayi yang malang pada pertengahan Mei lalu. Bayi tersebut, ditemukan dalam keadaan hidup, namun tak mampu bertahan lama meski telah mendapatkan perawatan intensif. Kejadian ini menimbulkan rasa duka dan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat setempat.

Polisi segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku di balik tindakan kejam ini. Upaya mereka membuahkan hasil dengan penangkapan sepasang remaja, VAR (18) dan AS (18), yang baru saja menamatkan pendidikan di SMA. Keduanya mengakui bahwa bayi yang dibuang merupakan buah dari hubungan gelap yang mereka jalin selama ini.

Pengakuan Tragis

Iptu Ivan Roni Purba, Kepala Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, dalam konferensi pers Jumat (24/5/2024), menyatakan bahwa kedua tersangka telah mengakui perbuatannya. “Bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, mereka berdua tersangka mengakui perbuatannya tersebut (buang bayi),” jelasnya.

Penelusuran polisi menemukan bahwa warga sekitar sempat melihat AS dalam keadaan hamil. “Warga melihat AS pernah kelihatan seperti hamil atau perut besar dan setelah kejadian penemuan bayi tersebut perut gadis itu, jadi kempis atau tidak besar lagi,” ungkap AKP Ghulam Yanuar Luthfi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun.

Melahirkan Tanpa Bantuan Medis

Interogasi polisi terhadap AS mengungkap fakta memilukan. AS melahirkan tanpa bantuan tenaga medis. Setelah melahirkan, AS menghubungi VAR yang kemudian datang untuk menjemput bayi tersebut. VAR membungkus bayi dengan kain, membawanya dalam bagasi sepeda motor, dan membuangnya di semak-semak pinggir jalan Blok B perkebunan teh Tobasari Nagori Sait Buttu Saribu. Bayi itu dibuang dalam kondisi masih hidup.

VAR kemudian menanam ari-ari bayi di belakang rumahnya. Kini, sepasang kekasih ini beserta sejumlah barang bukti telah diamankan dan ditahan di Markas Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dihadapkan pada pasal-pasal berat yakni Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kejadian Serupa di Masa Lalu

Lebih mengejutkan lagi, dalam pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa ini bukan kali pertama mereka membuang bayi hasil hubungan gelap. Pada Agustus 2022, AS juga hamil dan melahirkan, namun bayi tersebut meninggal dunia saat dilahirkan. Mereka menguburkannya di sekitar rumah AS. Untuk memastikan penyebab kematian bayi yang dikubur tersebut, penyidik berencana melakukan ekshumasi.

Penutup

Kisah tragis ini membuka mata banyak pihak tentang dampak buruk dari hubungan gelap dan kurangnya pendidikan seksual serta kesadaran hukum di kalangan remaja. Peristiwa ini juga menggarisbawahi perlunya dukungan psikologis dan medis bagi perempuan yang mengalami kehamilan tidak diinginkan.

Kasus ini masih dalam penyelidikan, namun telah memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat dan pihak berwenang untuk lebih waspada dan memberikan edukasi serta dukungan yang memadai bagi remaja dalam menghadapi permasalahan kehidupan mereka.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Timnas U-19 Indonesia Tekuk Vietnam 2-1

Hukum dan Kriminal

Babak Pertama Indonesia Unggul 1-0 Atas Vietnam

Hukum dan Kriminal

Prabowo Minta Kementerian Pinjamkan Aset Nganggur untuk Percepat Sekolah Rakyat

Hukum dan Kriminal

Gempa M4,2 Guncang Bener Meriah Aceh, BMKG: Berpusat di Darat

Hukum dan Kriminal

Jadwal Lengkap Kepulangan Jemaah Haji Aceh 2026, 14 Kloter Tiba Bertahap 15–30 Juni

Hukum dan Kriminal

Said Iqbal Dikabarkan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan Besok