Saka Tatal Mengklaim Korban Salah Tangkap, Hotman Paris Tantang Pengacara!

BITVonline.com - Sabtu, 25 Mei 2024 09:15 WIB

CIREBON -Dalam gelombang perbincangan yang masih menggema terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016, satu lagi babak baru terbuka dengan klaim dari salah satu terpidana kasus tersebut, Saka Tatal. Saka, yang telah bebas sejak empat tahun lalu, mengklaim bahwa dirinya adalah korban salah tangkap dalam kasus yang menggemparkan publik itu.

Kuasa hukum Saka, Titin Prialianti, menyoroti kesalahan dalam proses penangkapan sejumlah pihak terkait kasus ini. Sementara itu, reaksi tajam datang dari kuasa hukum keluarga korban, Hotman Paris Hutapea, yang menantang pengacara Saka untuk membuktikan klaim tersebut.

Dalam unggahan di Instagram pada Sabtu (25/5/2024), Hotman Paris menegaskan tantangannya kepada Titin Prialianti untuk membuktikan beberapa hal terkait klaim bahwa Saka Tatal adalah korban salah tangkap. 

Namun, respons dari kuasa hukum keluarga korban tidak kalah tajam. Dalam sebuah pertemuan yang disiarkan pada Selasa (22/5/2024) malam, Putri, kuasa hukum keluarga, menyatakan keheranannya terhadap pengakuan Saka Tatal. Putri menanyakan alasan mengapa Saka tidak mengakui keterlibatannya saat persidangan.

“Memang ini luar biasa mengagetkan ya Mas, kalau memang dari Saka sendiri mengatakan dia tidak melakukan perbuatan tersebut. Saya justru semakin bingung, delapan tahun baru mengakui sekarang Saka,” ujar Putri.

Sementara itu, dalam pengakuan Saka Tatal menegaskan bahwa dirinya tidak ada di lokasi kejadian saat pembunuhan terjadi. “Saya berani sumpah, sumpah apapun. Saya juga berani sumpah demi Allah saya enggak melakukan apa yang dituduhkan tersebut,” ujar Saka.

Namun, kontradiksi antara klaim Saka Tatal dan bukti-bukti yang muncul dalam persidangan memunculkan banyak pertanyaan. Pengacara keluarga korban, Titin Prialianti, menekankan bahwa penangkapan terhadap Saka penuh rekayasa dan hal ini sudah disampaikannya sejak lama.

Dalam fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdapat kejanggalan terkait barang bukti dan proses penyelidikan. Titin juga menyoroti bahwa ada asumsi dari pihak kepolisian yang mengubah kasus awalnya dianggap sebagai kecelakaan menjadi dugaan pembunuhan.

Meskipun kasus ini telah menemui titik terang dengan penangkapan sejumlah pelaku dan putusan pengadilan, namun klaim baru dari Saka Tatal membuka lagi pintu diskusi dan perdebatan. Publik menantikan pengembangan lebih lanjut dari kasus yang masih menyisakan banyak tanda tanya ini.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Timnas U-19 Indonesia Tekuk Vietnam 2-1

Hukum dan Kriminal

Babak Pertama Indonesia Unggul 1-0 Atas Vietnam

Hukum dan Kriminal

Prabowo Minta Kementerian Pinjamkan Aset Nganggur untuk Percepat Sekolah Rakyat

Hukum dan Kriminal

Gempa M4,2 Guncang Bener Meriah Aceh, BMKG: Berpusat di Darat

Hukum dan Kriminal

Jadwal Lengkap Kepulangan Jemaah Haji Aceh 2026, 14 Kloter Tiba Bertahap 15–30 Juni

Hukum dan Kriminal

Said Iqbal Dikabarkan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan Besok