Dahlyen selaku korban Kecewa dengan hasil kepetusan (kek) Terlapor Oknum Polisi Polrestabes Medan Berpangkat Aipda Azriyadi

BITVonline.com - Rabu, 29 Mei 2024 11:03 WIB

Medan, 29 Mei 2024 – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan mengeluarkan surat panggilan untuk memanggil Dhayalen, seorang wiraswasta, guna kepentingan pemeriksaan dalam rangka Sidang Komisi Kode Etik Polri. Sidang ini akan membahas dugaan pelanggaran kode etik oleh Aipda Azriady, SH.

Surat panggilan nomor Spg/8/NIHUK.12.10/2024/Si Propam ini didasarkan pada sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Aipda Azriady diduga melanggar etika kemasyarakatan dan etika kepribadian dengan bersikap sewenang-wenang serta berperilaku kasar dan tidak patut. Kasus ini dilaporkan oleh Dhayalen melalui Laporan Polisi Nomor LP-B/225/XI/2023/Si Propam pada tanggal 4 Desember 2023.

Sidang akan dilaksanakan pada hari Senin, 27 Mei 2024, pukul 14.00 WIB, di Ruang Aula Sat Reskrim Polrestabes Medan. Dhayalen diminta hadir dengan pakaian rapi dan sopan.

Surat panggilan ini menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan memastikan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya ditindak secara adil.

Sebuah sidang terbuka yang digelar oleh Kasi Propam Polrestabes Medan pada hari Senin, 27 Mei 2024, memutuskan hukuman bagi beberapa anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran.Anehnya ketika awak media Bitv ingin meliput hasil sidang tersebut pihak polrestabes melarang untuk diliput

Sidang ini melibatkan kasus dengan salah satu pelaku berinisial Azriady yang dikenakan hukuman enam bulan. Namun, korban bernama Dhayalen mengaku tidak puas dengan hasil persidangan tersebut.

“Saya tidak puas dengan hasil persidangan ini karena tidak ada transparansi. Saya ingin melihat putusan sidang Azriady, tetapi tidak diperbolehkan,yang saya tahu azriadi di vonis 6 bulan yang menjadikan tanda tanya besar dikepala saya 6 bulan itu , berbentuk penjara atau di copot masa jabatan alias meja kosong??” ujar Dahyalen kepada media.

Dahyalen juga mengungkapkan kekecewaannya karena satu dari lima terlapor, berinisial Zikri, yang merupakan perwira dan bertugas sebagai Kanit Reskrim di Polsek Pantumbak, hingga kini belum menjalani sidang. “Sidangnya di Polda, tapi sampai sekarang belum ada kabar. Ini karena dia seorang perwira?!” kata Dahyalen

Selain itu, Dahyalen menduga bahwa pimpinan kepolisian masih melindungi anggotanya yang bersalah. “Semua yang saya katakan tentang mereka benar adanya, tetapi pimpinan mereka saya duga masih melindungi anggota yang bersalah. Sidang di Polda atas nama Zikri sampai sekarang tidak ada berita,” ungkap Dahyalen.

Ia juga memperingatkan warga Jakarta yang berkunjung ke Medan agar berhati-hati. “Hati-hati buat warga Jakarta yang datang ke Medan. Apabila ada masalah, pasti diminta uang oleh oknum polisi di Sumut, dan mereka dilindungi Kapolres Medan dan Kapolda Sumut,” tutup Dahyalen.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran etik oleh anggota kepolisian yang belum terselesaikan secara transparan dan memuaskan bagi korban. Kejadian ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi institusi kepolisian untuk memperbaiki sistem penanganan pelanggaran etik di internal mereka.JL_021

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp2,65 Juta per Gram, Buyback Justru Naik

Hukum dan Kriminal

Libur Sekolah Makin Seru! Ini 7 Tempat Wisata Ramah Kantong dan Edukatif di Medan

Hukum dan Kriminal

Susah Payah Taklukkan Cape Verde! Lisandro Martinez dan Messi Antar Argentina ke 16 Besar Piala Dunia 2026

Hukum dan Kriminal

The Pharaohs Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026! Mesir Singkirkan Australia Lewat Adu Penalti

Hukum dan Kriminal

Diduga Aniaya Tahanan, Kepala BNN Deli Serdang Dilaporkan ke Polda Sumut

Hukum dan Kriminal

IHSG Melemah ke Level 5.875, Investor Asing Masih Catat Net Sell Rp74,42 Triliun Sepanjang 2026