TANJUNG BALAI -Satuan narkoba Polres Tanjungbalai berhasil melakukan grebek kampung narkoba (GKN) di dua lokasi, yaitu di Jalan Burhanuddin dan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai bandar sabu, yakni Nanda (32), Ulong (37), Kunyil (41), dan Citra (39), yang kesemuanya merupakan warga Kecamatan Teluk Nibung.
Menurut Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, dari penggerebekan ini, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 33 gram yang terbagi dari dua tersangka. “Selain itu, kami temukan juga uang tunai sebesar Rp 1,7 juta, ponsel, dan pipet plastik. Dari tersangka Nanda, diamankan 30,5 gram sabu, sedangkan sisanya milik Ulong,” ungkap Yon pada Sabtu (1/6/2024).
Sementara itu, Kunyil dan Citra diketahui sebagai pengguna sabu dan kini menjalani proses rehabilitasi di BNN Kota Tanjungbalai. “Kedua Bandar tersebut mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria bernama Ari Tengik, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Awalnya, keduanya membeli 40 gram sabu dari Ari, kemudian dijual secara eceran,” jelasnya.
Dalam transaksi tersebut, sabu seberat 40 gram dibeli dengan harga Rp 14 juta, dan akan disetor setelah stok sabu yang dijual habis terjual.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Tanjungbalai, serta menangkap para pelaku dan pengguna narkoba untuk diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
(N/014)