JAKARTA -Kisah tentang mobil Mitsubishi Pajero yang menggunakan pelat nomor palsu dan dikejar oleh polisi di jalan tol menjadi viral di media sosial. Namun, dibalik viralnya video tersebut, muncul kontroversi yang menimpa baik polisi maupun perekam dan pengupload video.
Klarifikasi dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Agung Pitoyo, mengungkapkan bahwa mobil Pajero tersebut dikejar polisi karena menggunakan pelat nomor palsu. Namun, setelah video yang menyudutkan polisi tersebut viral, perekam video, yang diketahui sebagai pemilik akun TikTok Walangsungsang, diminta klarifikasi.
Namun, setelah batas waktu klarifikasi berakhir dan tidak ada kehadiran dari perekam atau pengemudi mobil, polisi terpaksa melakukan penjemputan. Setelah penjemputan dilakukan, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi dengan menghadirkan pemilik dan pengemudi mobil Pajero.
Pengemudi mobil, Jon Heri (43), mengakui bahwa ia tidak berhenti saat diberhentikan polisi karena atas perintah pemilik mobil, Andi (44), yang saat itu juga berada di dalam mobil. Sementara itu, pemilik mobil Andi, mengaku bahwa ia tidak menghentikan kendaraannya karena pelat nomor yang digunakan tidak sesuai.
Sebagai konsekuensi dari kejadian tersebut, baik pengemudi maupun pemilik mobil dikenakan sanksi tilang. Sementara untuk pelanggaran pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyerahkannya ke Ditreskrim.
Di sisi lain, perekam video, Supendi, pemilik akun TikTok Walangsungsang, yang telah memposting video tersebut, menyerahkan diri kepada Subdit Gakkum Polda Metro Jaya usai dilakukan pencarian. Supendi mengakui semua perbuatannya dan memohon maaf secara pribadi kepada semua netizen dan instansi kepolisian.
Namun, meski telah meminta maaf, Supendi tetap dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saat ini, Supendi telah diserahkan ke Ditreskrim Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kisah viral tentang Pajero pakai pelat palsu yang dikejar polisi telah menimbulkan kontroversi yang melibatkan berbagai pihak. Sebagai masyarakat, kita diingatkan untuk selalu menggunakan pelat nomor kendaraan yang sesuai dengan aturan yang berlaku, dan untuk tidak mengunggah konten yang dapat menimbulkan konflik atau kesalahpahaman di media sosial.
(N/014)