JABAR -Dua saksi tambahan, Iwan dan Yadi, akan disiapkan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan untuk memberikan keterangan dalam rangka meringankan posisi kliennya. Dengan demikian, jumlah saksi yang akan memberikan kesaksian untuk Pegi Setiawan dalam kasus yang menimpanya menjadi 5 orang.
Menurut salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, kedua saksi tambahan ini berasal dari keterangan yang diberikan oleh Ibnu selama pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
“Kemarin, setelah saksi yang kami ajukan yaitu Ibnu, Suparman, dan Suharsono, ternyata penyidik menyampaikan bahwa ada dua saksi lagi yang bernama Yadi dan Iwan, muncul dari keterangan Ibnu,” ungkap Toni kepada kumparan pada Minggu (2/6).
Kedua saksi tambahan tersebut adalah rekan kerja Pegi Setiawan saat bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung pada tahun 2016. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat alibi Pegi Setiawan yang menyatakan bahwa pada saat kejadian, dia berada di Bandung.
“Toni mengatakan, dua orang saksi itu akan memperkuat alibi Pegi yang menyatakan dirinya tengah berada di Bandung pada 2016 silam,” demikian dilaporkan.
Toni juga menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap seluruh saksi, termasuk kedua saksi tambahan tersebut.
“Secepatnya kami akan temui mereka, dan akan koordinasi dengan penyidik dan sudah koordinasi waktu sudah ditentukan nanti kita update,” tambah Toni.
Dengan adanya persiapan ini, diharapkan kesaksian dari kedua saksi tambahan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas terkait keberadaan Pegi Setiawan pada saat kejadian, serta meringankan beban hukum yang dialaminya.
Penutup
Kesiapan kuasa hukum Pegi Setiawan dalam menyediakan saksi tambahan menunjukkan upaya serius dalam memperjuangkan hak dan kepentingan kliennya. Dengan kerja sama antara pihak kuasa hukum dan penyidik, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.
(N/014)