SUKABUMI -Polisi berhasil menangkap pelaku pembacokan tukang sayur bernama Puloh (56) di Sukabumi, Jawa Barat, yang mengakibatkan korban tewas. Pelaku, yang dikenal dengan nama SB alias Auy (24), berhasil ditangkap di Jakarta setelah menjadi buronan selama 11 bulan.
Menurut keterangan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, pelaku SB ditangkap pada Minggu (2/6/2024) di kos-kosannya di wilayah Jakarta Barat. Saat penangkapan dilakukan, pelaku melawan petugas dan akhirnya ‘dihadiahi’ timah panas di kedua kakinya.
“Pelaku SB ini adalah pelaku utama dalam pembacokan dan penganiayaan terhadap korban pada saat kejadian. Dia juga memiliki riwayat kejahatan, termasuk kasus curas (pencurian dengan kekerasan) pada 2019 dan pengeroyokan serta penganiayaan pada 2021,” ungkap Ari seperti dilansir detikJabar, Senin (3/6/2024).
Kronologi Pembacokan
Peristiwa pembacokan terjadi hampir setahun yang lalu, tepatnya pada 15 Juli 2023 di Jalan Surya Kencana, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Saat itu, korban Puloh (56) dan anaknya, Solahudin (34), sedang dalam perjalanan untuk berjualan di pasar Cisaat. Setelah terlibat cekcok, pelaku SB alias A menyerang dengan senjata tajam hingga mengakibatkan kematian korban Puloh di tempat kejadian.
Pelaku dan Tersangka Lainnya
Dua orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu pemuda berinisial A (25) dan pelaku utama SB alias Auy (25). Pelaku A sedang menjalani masa hukuman selama 8 tahun, sementara Auy berhasil melarikan diri dan menjadi buronan. Selain memiliki riwayat kejahatan, Auy juga tercatat sebagai anggota geng motor GraB on Road (GBR) sejak tahun 2018.
Penangkapan Setelah 11 Bulan Buron
Selama menjadi DPO, pelaku SB berpindah-pindah tempat tinggal dari daerah Jampang, Kabupaten Sukabumi, hingga ke Jakarta untuk menghindari pengejaran polisi. Auy mengklaim tindakannya membunuh Puloh karena adanya perdebatan. Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk senjata tajam, sepeda motor, dan alat bukti lainnya.
Ancaman Hukuman
Pelaku SB dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama 10 tahun. Selain itu, dia juga akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 dan 3 KUHPidana tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Tuntutan Keadilan
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keadilan bagi korban dan keluarganya. Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan pelaku dapat menerima hukuman sesuai dengan perbuatannya.
(N/014)