BANDUNG -Dalam suasana haru dan pilu, Kartini, seorang ibu yang penuh dengan kepedihan, mengunjungi putranya yang terkurung di balik jeruji penjara. Tangisan pilu yang memenuhi ruangan ketika Kartini menatap wajah anaknya, Pegi Setiawan alias Perong, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dalam momen yang menyayat hati ini, Kartini hanya dapat berharap agar anaknya segera dibebaskan, karena dia yakin bahwa Pegi tidak bersalah atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya merasa sakit, karena anak saya tidak pernah melakukan kejahatan itu,” ujar Kartini dengan penuh rasa putus asa.
Dengan penuh keyakinan, Kartini menegaskan bahwa pada tanggal 27 Agustus 2016, Pegi berada di Bandung untuk bekerja. Dia meyakini bahwa anaknya tidak terlibat dalam perbuatan tragis yang menimpa dua korban tersebut. Kartini hanya berharap agar kebenaran segera terungkap dan anaknya dapat segera kembali ke pangkuan keluarga.
Namun, di tengah keputusasaan itu, Pegi tetap memohon doa kepada ibunya agar kasus yang menimpanya segera berakhir.
“Pegi ngomong mamah sabar dan tawakal mamah doain aja biar aa cepat bebas,” ucap Pegi, menambahkan aroma haru dalam suasana yang menyelimuti kedua belah pihak.
Di sisi lain, ayah Pegi, Rudi, mencoba untuk menjaga ketegaran dalam situasi yang sulit ini. Dia menyatakan bahwa kondisi Pegi baik-baik saja, meskipun tengah berada di balik jeruji penjara. Dengan penuh kesabaran, Rudi hanya memberikan dukungan dan memastikan agar anak-anaknya tetap menjalankan kewajiban agama, yaitu menunaikan shalat lima waktu.
Dalam upaya memberikan dukungan moral, keluarga membawa makanan kesukaan Pegi, pisang dan telur asin, sebagai bentuk perhatian dan cinta kasih di tengah cobaan yang sedang dihadapi. Dengan harapan agar Pegi tetap kuat dan tabah menghadapi ujian hidupnya di balik jeruji penjara.
Momen kunjungan ini menjadi momen yang sarat akan makna kasih sayang, kepedulian, dan harapan, di mana kekuatan seorang ibu dan keluarga menjadi penopang bagi seorang anak dalam menghadapi masa-masa sulit dalam hidupnya.
(N/014)