Skandal Terungkap, Sindikat Hipnotis Rampok Korban Rp168 Juta di Polresta Bandara Soetta

BITVonline.com - Jumat, 07 Juni 2024 08:54 WIB

JAKARTA -Aksi keji tiga pelaku penipuan dengan modus hipnotis yang merugikan korban hingga Rp 168 juta kembali mengguncang tanah air. Kisah tragis ini mengungkap betapa liciknya para pelaku yang dengan khilaf mampu menipu korban tanpa disadari, menggunakan kekuatan sugesti hipnotis.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Wakapolresta AKBP Ronal Sipayung dengan tegas mengungkapkan kronologi jahat yang dilakukan oleh ketiga pelaku yang diamankan, IA (29), SS (31), dan S (49). Mereka telah menjalankan aksi tipu daya mereka sejak 26 Oktober 2023 lalu, dengan modus operandi yang terbilang canggih.

Menurut penjelasan Wakapolresta, pelaku pertama, IA, mengawali aksi kejahatannya dengan menawarkan bisnis jual beli handphone kepada korban di salah satu hotel dekat Bandara Soetta. Tanpa diduga, apa yang seharusnya menjadi peluang bisnis yang menguntungkan, berubah menjadi mimpi buruk bagi korban.

Pelaku-pelaku ini mengimplementasikan proses hipnotis yang sangat halus, membuat korban terpengaruh dan menuruti setiap arahan mereka tanpa sadar. Salah satu langkah kunci dalam aksi tipu daya ini terjadi saat pelaku IA membawa korban ke mesin ATM untuk mengecek saldo. Di sinilah kecurangan terbesar terjadi, saat korban tanpa waspada memberikan informasi rahasia seperti nomor PIN ATM.

Tak hanya itu, para pelaku dengan cermat melakukan pertukaran kartu ATM korban dengan milik mereka sendiri, dengan keahlian yang membuat korban tidak menyadari bahwa telah menjadi korban penipuan. Hasil akhirnya, korban harus menanggung kerugian besar senilai Rp 168 juta, sebuah angka yang mengguncangkan.

Kenyataan bahwa para pelaku ini telah direncanakan dengan matang, sudah terbukti dari pemilihan tempat penangkapan yang tersebar di berbagai lokasi, seolah ingin memperlihatkan bahwa aksi mereka tidak terbatas oleh batasan wilayah. Tindakan mereka telah mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, serta merusak kepercayaan dalam bertransaksi bisnis.

Ketika ditanya mengenai proses hukum yang dijalani oleh para pelaku, Wakapolresta menegaskan bahwa keadilan telah ditegakkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka telah dihukum sesuai dengan perbuatan jahat yang mereka lakukan, sebagai bentuk keadilan bagi korban dan juga sebagai peringatan bagi para pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.

Kisah ini tidak hanya menjadi perhatian nasional, namun juga menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam setiap transaksi bisnis yang kita lakukan. Modus operandi yang semakin canggih dan licik membutuhkan kewaspadaan ekstra dari masyarakat, agar tidak menjadi korban dari aksi kejahatan yang terorganisir dengan baik.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Siapa Tan Kian? Pengusaha Properti yang Diperiksa Polda Metro dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara

Hukum dan Kriminal

Kahiyang Ayu Dorong Kriya dan Wastra Sumut Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas

Hukum dan Kriminal

Dekranasda Sumut Promosikan Kriya dan Wastra Unggulan di HUT ke-46 Dekranas 2026

Hukum dan Kriminal

PJS Babel Bersiap Gelar Musdalub 2026, Muhamad Zen: Harap Lahirkan Pemimpin yang Mampu Rangkul Seluruh Anggota

Hukum dan Kriminal

Butuh Modal Usaha? KUR Mandiri 2026 Dibuka, Pinjaman Rp100 Juta Cicilan Mulai Rp2,1 Juta per Bulan

Hukum dan Kriminal

Mimpi Negeri Tanpa Amplop