MEDAN -Penangkapan Roy Hendrik Kembaren, yang dikenal sebagai Tupak, oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Baru, telah menciptakan kehebohan di tengah masyarakat. Tindakan tegas polisi yang terpaksa menembak kedua kakinya karena melawan saat ditangkap, menimbulkan kontroversi yang memunculkan berbagai pertanyaan tentang proporsionalitas tindakan penegakan hukum.
Tupak, seorang maling sepeda motor yang dikenal dalam jaringan kejahatan di daerah Medan, akhirnya berhasil ditangkap setelah rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Namun, keberhasilan ini tidak lepas dari kontroversi karena pelaku juga merupakan target operasi terkait narkotika.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizky Pratama, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Tupak dilakukan pada tanggal 6 Juni lalu di sekitar Jalan Letjen Jamin Ginting. Saat hendak diamankan, Tupak melakukan perlawanan yang mengakibatkan polisi terpaksa menggunakan tindakan tegas.
Menurut keterangan polisi, Tupak merupakan salah satu maling sepeda motor yang sering beraksi di kawasan tersebut. Hasil penjualan sepeda motor curian tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan terlibat dalam kegiatan perjudian online jenis slot.
Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah fakta bahwa Tupak merupakan seorang residivis yang pernah dihukum dua kali dalam kasus narkotika sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya sistem yang belum efektif dalam menangani kasus-kasus kejahatan, terutama yang terkait dengan peredaran narkoba.
Sementara polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Tupak, masyarakat di sekitar area penangkapan dikejutkan dengan insiden tersebut. Pertanyaan tentang proporsionalitas tindakan penegakan hukum serta kebutuhan akan peningkatan keamanan di daerah tersebut menjadi sorotan utama dalam pemberitaan ini.
(N/014)