JABAR -Hari ini, Kantor Komisi Yudisial (KY) Jakarta Pusat kedatangan kunjungan dari kuasa hukum Pegi Setiawan, yang dikenal juga dengan nama Perong. Mereka meminta monitoring persidangan praperadilan untuk kliennya, yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, kuasa hukum Pegi, menyampaikan tujuan kedatangan mereka ke KY. “Tujuan kami datang ke sini adalah satu, adalah utama dan utama kami agar KY memonitor persidangan terutama persidangan praperadilan. Praperadilan telah kami daftarkan kemarin dan insyaallah tidak begitu lama lagi akan sidang,” ujarnya pada Rabu, 12 Juni 2024.
Marwan menekankan pentingnya pemantauan dari KY dalam persidangan praperadilan agar hakim-hakim yang menangani kasus ini dapat memperhatikan secara detail perkara yang dihadapi oleh Pegi.
“Bahkan saya tidak tanggung-tanggung, kalau ada indikasi perbuatan melanggar hukum saya akan datang ke KPK, karena background saya tentara dulu kan, saya akan mengambil bagaimana langkah-langkah, istilah perpentif ke Komisi Yudisial,” lanjut Marwan.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut jika diperlukan. “Saya pun nanti akan datang ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, nah kalau ke KPK belum, yang jelas saya mau perkara ini terang benderang. Saya pun ulangi lagi prihatin terhadap pembunuhan ini, saya pun tidak ikhlas perkara ini yang membunuhnya berkeliaran, tetapi jangan juga mengorbankan mentang-mentang orang lemah dikorbankan dijadikan kambing hitam, saya tidak ikhlas di sana,” tambahnya.
Marwan berharap dengan keterlibatan KY dalam monitoring persidangan praperadilan Pegi Perong, proses hukum dapat diawasi dengan cermat. “Kami meminta Komisi Yudisial turun tangan untuk mengawal sidang ini, kami meminta perpentif,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pegi Setiawan alias Perong merupakan tersangka terakhir yang ditangkap polisi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky. Kasus ini telah menimbulkan banyak perdebatan di masyarakat karena keraguan terhadap status Pegi sebagai tersangka pembunuhan sebenarnya.
(N/014)