Jakarta – Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Maria Lestari, kembali tidak memenuhi panggilan kedua dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan buron Harun Masiku dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. KPK sedang menelusuri apakah Maria Lestari telah menerima surat pemanggilan tersebut.
“Untuk saudari ML, penyidik menginformasikan yang bersangkutan belum hadir. Kami sedang mencari informasi apakah yang bersangkutan sudah menerima surat panggilan atau belum,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers pada Kamis (16/1/2025).
Tessa menambahkan bahwa jika Maria Lestari sudah menerima surat panggilan dan tetap tidak hadir, KPK akan mengeksplorasi alasan ketidakhadirannya. Hal ini menjadi perhatian setelah kasus serupa terjadi pada saksi lain, Saeful Bahri, yang juga tidak menerima surat panggilan dari KPK dan datang secara sukarela ke KPK pada Rabu (15/1).
Pada pemanggilan pertama, Maria Lestari tidak hadir pada Kamis (9/1). KPK juga memanggil Anggota DPR F-PDIP periode 2009-2014, Arif Wibowo, dalam kesempatan ini. Kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto ini mencakup dua perkara. Pertama, terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Kedua, terkait upaya perintangan penyidikan terhadap penangkapan Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020. Harun Masiku kini masih berstatus buron. KPK menyelidiki dugaan peran Hasto dalam merintangi penangkapan Harun Masiku pada saat operasi tersebut, yang gagal karena Harun berhasil melarikan diri.
(christie)