MEDAN -Sebuah tragedi yang mengguncang masyarakat terjadi di Jalan Gelugur Rimbun, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sabtu (1/6/2024). Lie Pin Chien alias Johny (42) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Rita Jelita Sinaga (25), seorang wanita yang awalnya diduga tewas karena bunuh diri.
Kasus ini mengejutkan karena awalnya Lie dan Rita diduga sebagai pasangan suami istri. Namun, penyelidikan polisi mengungkap fakta bahwa mereka sebenarnya adalah teman kencan yang tinggal bersama.
Komisaris Polisi Bambang Gumanti Hutabarat dari Kepolisian Sektor Sunggal menjelaskan bahwa kasus ini terkuak dari kecurigaan ayah korban, yang meragukan laporan kematian putrinya akibat bunuh diri. “Orang tua korban langsung membuat laporan resmi setelah menemukan anaknya telah meninggal,” ujarnya kepada media pada Minggu (16/6/2024).
Petugas yang menerima laporan segera melakukan tindakan, membawa jenazah Rita ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi. Hasil medis dari autopsi memastikan bahwa Rita tidak meninggal karena bunuh diri, melainkan menjadi korban pembunuhan yang direncanakan dengan matang oleh Lie Pin Chien.
“Kami telah menetapkan Lie Pin Chien sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada dan hasil penyelidikan yang mendalam,” tambah Kompol Bambang.
Proses hukum terhadap Lie Pin Chien akan dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak berwenang menjeratnya dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana, yang berpotensi memberikan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Kasus ini mengingatkan kita semua akan pentingnya kehati-hatian dalam menjalin hubungan, serta pentingnya proses penyelidikan yang cermat dalam menangani setiap laporan kriminalitas. Masyarakat diminta untuk selalu berhati-hati dan tidak ragu untuk melaporkan segala kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
(N/014)