Satnarkoba Polres Simalungun Berhasil Tangkap Tersangka Kasus Narkoba di Ujung Padang

BITVonline.com - Senin, 17 Juni 2024 05:26 WIB

SIMALUNGUN -Ladang di Lingkungan IV Gunung Sari, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun menjadi saksi bisu dari sebuah operasi penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Bosar Maligas. Dipimpin oleh Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi, operasi ini berhasil mengamankan seorang pria yang menjadi target utama dari penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Pukul 20.00 WIB tepat, cahaya bulan menyinari ladang yang sehari-hari digunakan untuk bertani ini, menjadi latar belakang dari adegan penangkapan yang menggemparkan warga sekitar. Seorang pria berusia 35 tahun, RAS, ditangkap dengan tegas oleh petugas yang telah melakukan pengintaian secara rahasia. Identitasnya tidak asing lagi di lingkungan tersebut, berasal dari Lingkungan Teladan Timur, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang.

AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, Kapolres Simalungun, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane, memberikan penjelasan terperinci mengenai kronologi penangkapan ini. “Berawal dari informasi yang kami terima, tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan intensif. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujar AKP Irvan.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, barang bukti yang cukup menguatkan dugaan tersebut berhasil disita. Uang tunai sebesar Rp 373.000, satu unit handphone Samsung berwarna hitam, dan yang paling mencolok adalah satu plastik klip transparan berukuran sedang yang berisi tujuh plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.13 gram. Barang bukti ini menjadi titik balik dalam proses penyidikan yang lebih lanjut di kantor Sat Narkoba Polres Simalungun.

RAS tidak bisa mengelak dari kejahatan yang ia lakukan. Ia mengakui bahwa barang bukti yang disita merupakan miliknya, didapat dari seorang pria bernama Budi yang beroperasi di daerah Asahan. Kini, proses hukum akan terus berlanjut, dari pengembangan kasus, gelar perkara, hingga pelengkap administrasi yang diperlukan sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, SH, menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman peredaran narkoba. “Kami akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya ini,” tambahnya dengan tegas.

Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi telah membuktikan peran pentingnya dalam menunjang keberhasilan penangkapan kasus ini. Polres Simalungun berharap hal ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejahatan sejenis demi kebaikan bersama.

Tindakan tegas Polres Simalungun terhadap semua pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik pengedar maupun bandar besar, menjadi bukti nyata dari keberanian dalam menjaga integritas dan keamanan generasi bangsa.

Dalam kesempatan yang sama, Polres Simalungun juga menegaskan bahwa upaya pencegahan dan penindakan akan terus ditingkatkan, seiring dengan semakin kompleksnya modus operandi para pelaku kejahatan narkotika. Kehadiran kepolisian di lapangan akan terus dipertahankan untuk menjaga kedamaian dan ketertiban masyarakat Kabupaten Simalungun.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Komnas HAM Minta Relokasi Korban Bencana Aceh Dilakukan Humanis, Tanpa Paksaan dan Libatkan Warga

Hukum dan Kriminal

WHO Pastikan Tak Ada Kematian Baru akibat Hantavirus, Risiko Penyebaran Global Masih Rendah

Hukum dan Kriminal

Prabowo Tersenyum Lihat Gunungan Rp10 Triliun Duit Rampasan Koruptor, Singgung Dana Misterius Rp39 Triliun

Hukum dan Kriminal

Purbaya Respons Protes Pengusaha China ke Prabowo soal DHE SDA, Tegaskan Kepentingan Negara Prioritas

Hukum dan Kriminal

Menag Nasaruddin Tegaskan Pesantren Harus Jadi Tempat Aman bagi Anak, Tolak Segala Bentuk Kekerasan

Hukum dan Kriminal

Pemerintah Klaim 19 Ribu Huntara Pascabencana Sumatera Rampung, Ribuan Huntap Masih Diproses