PATI -Kasus pengeroyokan yang menimpa bos rental mobil di Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengguncang wilayah tersebut dengan tegasnya. Polisi telah menetapkan 10 tersangka yang diduga terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya korban tersebut. Kejadian tragis ini menjadi sorotan nasional karena kekerasan yang terjadi secara bersama-sama dan meresahkan masyarakat setempat.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, dalam konferensi persnya, menegaskan bahwa para tersangka berhasil ditangkap dalam operasi yang dilakukan di lokasi dan waktu yang berbeda-beda. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mengumpulkan cukup barang bukti untuk menetapkan identitas para pelaku.
“Ia berani, apapun yang terlibat dalam pengeroyokan bos rental mobil di Pati, agar menyerahkan diri,” kata Luthfi dengan tegas, menyerukan kepada siapa saja yang masih terlibat dalam insiden tragis ini untuk segera menghadap ke pihak berwajib.
Selain menangkap para tersangka, Polda Jawa Tengah juga melibatkan Tim Cyber untuk menyelidiki keterlibatan selebgram lokal bernama Teyeng Wakatobi. Selebgram ini menjadi sorotan setelah mengunggah konten kontroversial dengan judul “Sukolilo Bos”, yang diyakini berkaitan dengan kasus pengeroyokan tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, menjelaskan bahwa tim cyber sedang melakukan pemeriksaan terhadap Teyeng Wakatobi terkait konten yang diduga mengandung ujaran kebencian sesuai dengan Undang-Undang ITE. “Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap selebgram yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian sesuai dengan Undang-Undang ITE,” ungkap Satake Bayu Setianto.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah tim cyber melakukan gelar perkara untuk mengumpulkan bukti yang cukup terkait konten yang diunggah oleh Teyeng Wakatobi. Polisi juga menggandeng beberapa tim ahli untuk membantu memperjelas dan mengkaji apakah konten tersebut melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kejadian ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk semakin waspada terhadap potensi tindak kekerasan dan penyebaran informasi yang berpotensi meresahkan melalui platform media sosial. Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil dan memberikan keadilan kepada korban serta menindak tegas pelaku kejahatan.
(N/014)