LAMPUNG -Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, terkait dugaan kasus penipuan atau penggelapan proyek. Pemeriksaan ini dilakukan pada Kamis malam (27/6) di Polsek Gambir, yang merupakan bagian dari proses penyelidikan yang tengah berlangsung.
Dalam perkembangan kasus ini, dua tersangka telah ditetapkan, yakni Erwin Saputra dan Ferdian Ricardo. Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Tengah merupakan bagian dari proses penyelidikan atas keterangan yang diberikan oleh Erwin Saputra.
“Dugaan penipuan proyek ini bermula dari laporan Habriansyah terhadap Erwin Saputra terkait proyek pembangunan jalan, talut, dan sumur bor senilai Rp 2 miliar pada tahun 2022. Kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 2.071.550 miliar,” ungkap Umi dalam keterangannya.
Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah pada penangkapan Erwin Saputra pada tanggal 30 April lalu. Selama penyelidikan, fakta baru terungkap bahwa Erwin Saputra mengaku telah menyetor sejumlah uang kepada Ferdian Ricardo sebesar Rp 4 miliar, dengan tujuan untuk diserahkan kepada Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad.
Ferdian Ricardo, yang merupakan keponakan dari Bupati Musa Ahmad, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Metro. Dia saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan penetapan DPO yang telah diterbitkan oleh pihak kepolisian.
Saat ini, Polres Metro sedang melakukan proses pelimpahan berkas dan tersangka Erwin Saputra setelah sebelumnya mendapat status P21 dari jaksa. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Metro, dan tahap selanjutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Metro.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang kepala daerah dalam dugaan tindak pidana serius yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mencoreng citra pemerintahan yang bersih dan transparan. Publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang tengah berlangsung terkait kasus ini.
(N/014)