BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor Jl. Tegar Beriman, Tengah, Kec. Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16914 berhasil menangkap empat selebgram yang terlibat dalam promosi situs judi online melalui akun Instagram mereka. Dalam operasi yang berlangsung antara 25 Juni hingga 1 Juli 2024, keempat pelaku dengan inisial IP, LN, MS, dan AP ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku adalah memanfaatkan popularitas akun media sosial mereka untuk mempromosikan judi online. “Mereka direkrut melalui pesan Instagram dan Whatsapp oleh seseorang yang tidak kami sebutkan identitasnya. Upah yang diterima berkisar antara Rp 600 hingga Rp 900 ribu untuk memposting dua kali sehari mengarahkan pengikut mereka ke situs judi online,” jelas Adhimas kepada wartawan di Polres Bogor.
Menurut Adhimas, beberapa pelaku telah melakukan kegiatan ini selama setahun, sementara yang lain baru beberapa bulan. Barang bukti yang disita polisi meliputi 4 unit HP, 4 akun Instagram, 4 video rekaman layar, 4 kartu SIM, 2 buku rekening, 1 kartu ATM, 2 akun Dana, 1 akun Google, 1 akun M-banking, serta uang tunai Rp 6.328.000 dalam rekening para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menjelaskan bahwa dari keempat pelaku, satu di antaranya masih berstatus pelajar SMA. “Inisial AP, yang merupakan pelajar SMA, sementara tiga lainnya sudah dewasa tetapi belum memiliki pekerjaan tetap setelah lulus sekolah,” ujar Teguh.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE No 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang penyalahgunaan teknologi informasi dan diancam pidana penjara maksimal 10 tahun. Saat ini, polisi sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menemukan admin dan pembuat situs judi online yang dipromosikan oleh para selebgram ini.
“Terkait dengan situs judi online yang dipromosikan, kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan pemblokiran,” tambah Teguh.
Kasus ini menunjukkan bahwa penggunaan media sosial untuk promosi ilegal seperti judi online merupakan tindakan serius yang melanggar hukum di Indonesia. Polisi terus mengintensifkan upaya dalam mengatasi kejahatan di dunia maya demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari ancaman yang merugikan.
(N/014)