JAKARTA -Ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi saksi persidangan yang menggemparkan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari (51), terbukti melakukan hubungan seksual dengan seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Sidang yang digelar di kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Jakarta, PROVINSI Dki Jakarta, mengungkap bahwa kejadian tersebut terjadi selama kegiatan bimbingan teknis di Den Haag pada 2 hingga 7 Oktober 2023. Hasyim Asy’ari, yang memilih mengikuti sidang secara online, dihadapkan pada bukti-bukti yang tak terbantahkan.
Menurut Ratna Dewi Pettalolo, anggota DKPP yang memimpin persidangan, CAT awalnya menolak rayuan Hasyim untuk bertemu di kamar hotelnya di Amsterdam pada malam tanggal 3 Oktober 2023. Namun, Hasyim terus memaksa hingga akhirnya hubungan badan tak terhindarkan.
“Teradu tetap memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan,” ungkap Ratna Dewi Pettalolo dalam persidangan.
Peristiwa ini membuat CAT merasa terganggu secara emosional, sehingga pada 18 Oktober 2023, ia memeriksakan kesehatannya dan kemudian meminta Hasyim untuk menjalani tes kesehatan sesuai saran dokter. Respons Hasyim yang mengatakan ‘iya, siap, sayang’ menjadi bukti lain dalam persidangan ini.
DKPP, setelah mempertimbangkan semua fakta yang terungkap, mengambil keputusan tegas bahwa hubungan badan antara Hasyim Asy’ari dan CAT memang terjadi. Meskipun hasil tes kesehatan tidak diungkapkan secara terbuka dalam sidang, keputusan DKPP untuk mengabulkan pengaduan dari CAT telah diambil.
Peristiwa ini tidak hanya mengguncang internal KPU, tetapi juga menjadi sorotan publik yang mempertanyakan etika dan integritas para pemimpin penyelenggara pemilu. Hasyim Asy’ari, yang kini dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP, menjadi contoh nyata bagaimana pejabat publik harus bertanggung jawab atas tindakannya.
Sidang hari ini juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap pekerja dan anggota masyarakat dari pelecehan dan eksploitasi seksual harus menjadi prioritas utama, baik dalam lembaga-lembaga publik maupun swasta.
Selain memproses sanksi internal, DKPP juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian jika CAT memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
Sementara itu, Hasyim Asy’ari dan pihak KPU belum memberikan komentar atau tanggapan resmi terkait keputusan DKPP hari ini.
Sidang ini memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak bahwa integritas dan etika dalam pelayanan publik adalah aspek yang tidak boleh ditawar-tawar.
(N/014)