Korban Kasus Asusila Ketua KPU RI Mengapresiasi Keputusan Tegas DKPP RI

Redaksi - Rabu, 03 Juli 2024 10:53 WIB

JAKARTA -Di tengah sorotan publik yang menghangat, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah menetapkan keputusan penting terkait kasus asusila yang melibatkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. Dalam persidangan yang digelar di Jakarta, Rabu (3/7), DKPP RI mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari, menyusul tuduhan hubungan seksual yang dilaporkan oleh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, yang dikenal sebagai CAT.

Sebagai pengadu, CAT secara langsung mengungkapkan apresiasinya terhadap keputusan DKPP RI. “Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DKPP yang sudah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini,” ujarnya dengan penuh rasa lega di Kantor DKPP RI. Meskipun mengakui perjalanan yang penuh tantangan, CAT merasa didukung oleh kuasa hukum yang sangat kompeten dalam menghadapi proses ini.

Perjalanan persidangan bukanlah hal yang mudah bagi CAT, yang bahkan rela datang langsung dari Belanda untuk memastikan kehadiran dalam sidang ini. “Karena saya sendiri ingin mengikuti, melihat, bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan, dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP,” tambahnya.

Putusan DKPP RI juga mengarahkan Presiden RI Joko Widodo untuk segera mengganti posisi Hasyim Asy’ari dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut guna memastikan kepatuhan.

Kasus ini diawali dengan laporan yang diajukan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FHUI) serta Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Mereka mendukung bahwa perbuatan Hasyim Asy’ari melanggar kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Kuasa hukum korban juga menegaskan bahwa Hasyim Asy’ari menggunakan posisinya untuk memenuhi kepentingan pribadi dengan melibatkan korban dalam hubungan yang tak patut. Proses persidangan berlangsung dari pertengahan Mei hingga awal Juni 2024, di mana Hasyim Asy’ari turut hadir dalam dua sesi persidangan tersebut.

Keputusan DKPP RI ini tidak hanya menjadi puncak dari perjuangan CAT untuk mendapatkan keadilan, tetapi juga menjadi momentum penting dalam menegakkan integritas dan etika bagi para penyelenggara pemerintahan. Dengan harapan bahwa kasus ini memberikan inspirasi bagi semua korban untuk berani mengajukan dan memperjuangkan keadilan, khususnya bagi perempuan.

Kehadiran CAT dan dukungan dari berbagai pihak dalam proses ini menunjukkan bahwa keadilan bisa ditegakkan, dan DKPP RI telah membuktikannya dengan langkahnya yang tegas dan adil dalam menangani kasus ini.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Prabowo Bercanda soal Jabatan Destry: Oke Ya? Tapi DPR yang Menentukan

Hukum dan Kriminal

Rupiah Ditutup Melemah ke Rp18.111 per Dolar AS, Tekanan Global Masih Membayangi Pasar

Hukum dan Kriminal

KPK Sita Rp2,7 Miliar dari OTT Bupati Pemalang, Uang Ditemukan di Rumah hingga Koper

Hukum dan Kriminal

Prabowo Ajak Kurangi Penggunaan Seng dan Asbes: Dinilai Berisiko bagi Kesehatan

Hukum dan Kriminal

Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang, Penyidikan TPPU Febrie Kian Meluas

Hukum dan Kriminal

FERARI Sambangi Kapolres Batu Bara, Sepakat Perkuat Sinergi untuk Penegakan Hukum yang Berkeadilan