BITVONLINE.COM -Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia melakukan langkah tegas dengan mendepotasikan 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang terlibat dalam berbagai kejahatan serius di tempat asal mereka. Aksi ini menandai komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan dan memastikan Indonesia bukanlah tempat aman bagi pelaku kejahatan lintas negara.
Pada Kamis (4/7), ketiga belas WNA ini dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai China Airlines CI 762 menuju Bandara Internasional Taoyuan. Mereka tidak hanya dideportasi, tetapi juga dicekal untuk masuk kembali ke Indonesia, dengan pencabutan paspor dilakukan untuk sebelas orang di antaranya.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa ketiga belas WNA tersebut terlibat dalam kasus-kasus seperti penipuan, pencucian uang, narkotika, dan bahkan penyerangan di Taiwan. “Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan sesuai dengan hukum yang berlaku di sana,” ujar Silmy dalam keterangannya.
Sebagai bagian dari proses deportasi, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah Taiwan. Tindakan ini menunjukkan kerjasama antar negara dalam menangani kejahatan lintas batas dan memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak bisa menggunakan Indonesia sebagai tempat perlindungan atau tempat beroperasi.
“Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang ini,” tambah Silmy. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Indonesia untuk tidak hanya memberantas kejahatan di dalam negeri, tetapi juga mencegah Indonesia dijadikan sebagai tempat pelarian bagi pelaku kejahatan dari negara lain.
Direktorat Jenderal Imigrasi sangat menegaskan komitmen mereka dalam melakukan deteksi dini dan tindakan preventif untuk mencegah masuknya para pelaku kejahatan atau orang yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dari negara lain ke Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya global untuk meningkatkan kerjasama dalam penegakan hukum internasional dan pencegahan kejahatan cyber.
Dengan tindakan ini, Indonesia tidak hanya mempertahankan kedaulatannya tetapi juga mendukung upaya internasional dalam menjaga keamanan regional dan global dari ancaman kejahatan lintas negara.
(N/014)