MEDAN -Kediaman Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli dikejutkan dengan berita tentang pencurian yang tak biasa: kursi stainless steel dari ruang tunggu puskesmas setempat. Kasus ini mengakibatkan dua pria, Syahbudi dan Wahyu Ramadhan, harus meringkuk di balik jeruji besi setelah tertangkap oleh Polsek Medan Labuhan.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi pada Rabu, 3 Juli 2024 lalu, dan menyebabkan kekagetan serta kesusahan bagi warga yang menunggu di puskesmas. Berkat respon cepat dari polisi setempat, satu dari dua pelaku, Wahyu Ramadhan, berhasil ditangkap lebih dahulu.
“Pada awalnya, kami berhasil menangkap Wahyu Ramadhan berdasarkan informasi yang kami terima,” ujar Kompol P.S. Simbolon dalam keterangannya kepada media pada Sabtu (6/7/2024).
Setelah penangkapan pertama, polisi kemudian berhasil menangkap Syahbudi. Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku, kursi yang hilang itu dicuri oleh Syahbudi, yang kemudian meminta bantuan kepada Wahyu Ramadhan untuk menjual kursi tersebut bersama-sama. Mereka berhasil menjual kursi tersebut dengan harga Rp 170 ribu, di mana Wahyu Ramadhan mendapatkan bagian Rp 30 ribu dari hasil penjualan tersebut.
“Saat ini kedua tersangka telah ditahan untuk proses lebih lanjut,” tambah Kompol P.S. Simbolon.
Kasus ini menunjukkan betapa tindakan kejahatan yang tampak remeh seperti pencurian kursi dapat menimbulkan dampak serius, tidak hanya bagi fasilitas publik seperti puskesmas, tetapi juga bagi kedua pelaku yang kini harus menghadapi konsekuensi hukum dari perbuatannya.
Sementara itu, pihak berwenang terus menginvestigasi keberadaan kursi lain yang belum ditemukan, serta memastikan bahwa keamanan dan perlindungan terhadap fasilitas umum tetap terjaga dengan baik di wilayah Kota Bangun, Medan Deli.
(N/014)