Penangkapan Sindikat Penipuan Online Dengan Modus Tugas “Like”di Semarang , Jaringan Kamboja

BITVonline.com - Rabu, 10 Juli 2024 06:09 WIB

SEMARANG -Polrestabes Semarang berhasil menangkap pelaku penipuan online dengan modus tugas “like” yang telah beroperasi di Indonesia, mengakibatkan kerugian hingga miliaran rupiah. Penangkapan ini menjadi titik terang bagi banyak korban yang selama ini terjebak dalam skema penipuan yang menjanjikan keuntungan besar namun berujung kerugian finansial yang signifikan.

Pelaku Utama dan Modus Operandi

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengungkapkan bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah Muhammad Rafi Akbar, seorang warga Deli Serdang yang merupakan anggota sindikat penipuan di Kamboja. Rafi ditangkap saat berada di Mal Carrefour Jalan Gatot Soebroto, Medan, pada Kamis, 27 Juni 2024, dengan bantuan jajaran Polda Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan sepulang tersangka dari Kamboja.

“Rafi kami tangkap dengan bantuan jajaran Polda Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan sepulang tersangka dari Kamboja,” ujar Andika pada Rabu (10/7).

Korban dari Berbagai Kalangan

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari seorang warga Semarang yang menjadi korban penipuan. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menawarkan pekerjaan untuk menyukai postingan di marketplace Shopee dengan iming-iming komisi.

“Modusnya melibatkan atasan di Kamboja, dengan tersangka sebagai ketua kelompok. Kelompok ini mencari korban, kemudian mengirimkan tautan dan mengajak mereka bekerja sama,” jelas Andika.

Korban, seorang pegawai negeri sipil (PNS), tertipu hingga 1,2 miliar rupiah. Ia terjebak dalam sistem penipuan yang menjanjikan komisi besar.

“Awalnya korban memberikan uang Rp 10 juta, kemudian meningkat hingga Rp 900 juta. Ketika korban ingin mengambil uangnya, pelaku mengatakan uang baru bisa diambil setelah mencapai Rp 1 miliar, namun tetap tidak bisa, dan korban diminta untuk mentransfer Rp 125 juta lagi,” sebut Andika.

Korban yang menyadari dirinya telah tertipu akhirnya melapor ke Polrestabes Semarang pada 26 Maret 2024. Penipuan dilakukan selama kurang lebih satu bulan, dari 4 Maret sampai 22 Maret. Kemungkinan korban tidak hanya satu orang saja,” ungkap Andika.

Pengakuan Pelaku dan Jejak Internasional

Rafi mengaku telah melakukan aksinya sejak 1,5 tahun yang lalu. Bosnya adalah seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan basis penipuan ini berada di Kamboja.

“Bos saya berasal dari China dan berada di Kamboja,” ucap Rafi.

Promosi Pekerjaan Paruh Waktu

Untuk menjaring para korban, bos pelaku menyebar tautan di berbagai media sosial seperti Instagram, Twitter, dan Chrome. Kata-kata yang digunakan adalah “Pekerjaan Paruh Waktu”.

“Bos sudah menyiapkan semuanya. Mereka menyebar tautan di media sosial seperti Chrome, Instagram, Facebook, dan lainnya. Jika korban mengklik tautan tersebut, akan muncul WhatsApp Customer Service dengan tautan yang menjelaskan cara kerja dan keuntungan,” ungkap Rafi.

Setelah korban tertarik, mereka dimasukkan ke dalam grup untuk diberikan arahan dan tugas. Grup tersebut berisi anggota sindikat mereka.

“Setelah mendaftar, korban langsung dialihkan ke mentor untuk dipandu dalam tugas dan mendapatkan komisi. Korban hanya akan diberi komisi hingga permainan kedua dan ketiga,” imbuhnya.

Kemudian, di permainan selanjutnya, pelaku akan merayu korban untuk mendepositkan uang lebih banyak dengan iming-iming hasil yang lebih besar.

“Kami lihat kondisi korban dulu. Apabila mereka tergoda, kami akan terus mengiming-imingi mereka untuk memberikan uang lebih banyak,” lanjut Rafi.

Dampak dan Hukuman

Sebagai ketua komplotan penipuan ini, Rafi mengaku mendapatkan gaji hingga ratusan dolar atau belasan juta rupiah.

“Gaji sebulan 900 dolar, sekitar Rp 13 juta. Hasil penipuan terbesar di Semarang ini, biasanya mencapai puluhan atau ratusan juta. Sudah banyak korbannya,” kata Rafi.

Akibat kejahatannya, Rafi dijerat Pasal 478 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penipuan online lainnya serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

179 Korban Penipuan CPNS Bodong Desak Nia Daniaty Bayar Sesuai Putusan Pengadilan: Tolak Tawaran Ganti Rugi Rp500 Juta, Tetap Tuntut Rp8,1 Miliar

Hukum dan Kriminal

Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatra, Satgas PKH Ambil Alih 1.583 Hektar Lahan PT Sukses Jaya Wood Sumbar

Hukum dan Kriminal

Pemerintah Aceh Mulai Realisasi APBA 2026, SKPA Diminta Percepat Pemulihan Ekonomi

Hukum dan Kriminal

Dana Bantuan Banjir Padangsidimpuan 2025 Diduga Disalahgunakan, Wali Kota Masih Bungkam

Hukum dan Kriminal

Antusiasme Tinggi, Jamaah Binjai Timur Sambut Malam Pertama Tarawih di Musholla Al-Ikhlas

Hukum dan Kriminal

Rismon Sianipar Soroti Kejanggalan Tata Letak Ijazah Jokowi di Sidang PN Solo: Mirip Cetakan Modern, Bukan 1985