Batubara– Masyarakat Kabupaten Batubara kembali bergolak dengan adanya dugaan jual beli jabatan dalam penggantian perangkat desa serta indikasi korupsi yang terjadi di desa-desa setempat. Kasus ini menyeruak ke permukaan dan menuntut perhatian serius dari pihak berwenang, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
Aksi Massa di Kantor Bupati dan DPRD Batubara
Sejumlah massa yang tergabung dalam aksi unjuk rasa (unras) telah menyampaikan aspirasinya di depan Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Batubara. Mereka menuntut penindakan tegas terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk di antaranya adalah pencopotan oknum Camat Sei Balai yang dituduh memberhentikan perangkat desa tanpa prosedur yang jelas. Pemberhentian tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah No. 9 tahun 2021.
Desakan untuk Evaluasi Dinas PMD
Tidak hanya itu, massa juga mendesak evaluasi kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang dianggap lamban dalam menangani permasalahan ini. “Dinas PMD seharusnya lebih peka dan responsif terhadap permasalahan yang terjadi di desa-desa. Kita sudah hampir tiga tahun menunggu solusi, tetapi sampai saat ini belum ada tindakan nyata,” ujar seorang demonstran. Masyarakat berharap Inspektorat segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan transparan.
Tuntutan terhadap Aparat Penegak Hukum
Aksi unras juga menyerukan agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Batubara, segera menangkap dan mengusut tuntas oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Jhon Adek, seorang tokoh masyarakat setempat, menyatakan, “Kasus ini harus menjadi atensi pihak berkompeten. Informasi yang disampaikan dalam unras ini bisa dijadikan titik awal untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.”
Tanggapan Kepala Dinas PMD
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Batubara, Wadip, saat dikonfirmasi media, terlihat mengelak dari tanggung jawab. Ia menyatakan bahwa penggantian perangkat desa adalah wewenang kecamatan. “Tanyakan saja ke camat sebab penggantian perangkat desa ini wewenang mereka. Kami hanya memberikan rekomendasi pengangkatan Pj Kades, tidak lebih dari itu,” katanya.
Kronologi Pengangkatan Pj Kades
Menurut informasi yang beredar, pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Desa di Batubara, dari pejabat lama ke pejabat baru, dilakukan selama masa jabatan Pj Bupati Batubara, Nizhamul, pasca Pemilu Presiden 2024. Beberapa nama Pj Kades yang diusulkan diduga kuat bernuansa korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal ini menambah keruh suasana dan semakin mempertegas perlunya evaluasi menyeluruh serta investigasi mendalam terhadap proses tersebut.
Tuntutan Masyarakat dan Harapan ke Depan
Masyarakat Kabupaten Batubara mengharapkan agar pihak berwenang segera membentuk tim investigasi independen untuk mengusut tuntas dugaan kasus jual beli jabatan dan korupsi ini. Mereka juga berharap agar transparansi dan akuntabilitas tetap dijaga demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Desa-desa di Batubara harus bebas dari praktek KKN yang hanya merugikan masyarakat,” tegas Jhon Adek. Masyarakat berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan para pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
Kasus dugaan jual beli jabatan dan korupsi di Kabupaten Batubara ini menjadi ujian besar bagi pemerintahan daerah dalam menegakkan hukum dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Masyarakat berharap kasus ini segera diselesaikan dan menjadi pembelajaran berharga untuk masa depan Batubara yang lebih baik.
(N/14)