YOGYAKARTA -Polda DIY baru-baru ini menetapkan seorang advokat dari Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Meila Nurul Fajriah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan tersangka ini berawal dari laporan yang diajukan oleh seorang alumni UII dengan inisial IM, yang sebelumnya juga merupakan terduga dalam kasus pelecehan seksual.
Meila Nurul Fajriah, yang sebelumnya mendampingi sejumlah mahasiswi yang mengklaim menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh IM, kini harus menghadapi tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3. Kombes Pol Idham Mahdi, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, mengonfirmasi penetapan tersangka Meila terkait laporan yang diajukan IM.
Menanggapi penetapan tersebut, Meila memberikan klarifikasi kepada wartawan bahwa dia diadukan oleh IM atas dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan isu sensitif terkait advokasi terhadap korban pelecehan seksual dan respons hukum terhadap laporan yang diajukan terhadap penyidik Polda DIY oleh IM pada tahun sebelumnya.
Kasus pelecehan seksual yang melibatkan IM mencuat pada tahun 2020, ketika seorang individu mengungkapkan pengalaman pahitnya sebagai korban. Advokat dari LBH Yogyakarta, termasuk Meila, kemudian turun tangan untuk mendampingi kasus tersebut secara hukum. Respons dari kampus UII sendiri terhadap kasus ini termasuk mencabut status mahasiswa berprestasi IM yang telah diperoleh pada tahun 2015.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa kasus ini tidak berlanjut di ranah hukum, sementara laporan pencemaran nama baik terhadap Meila mengalami peningkatan pada Mei 2024 dan berujung pada penetapan status tersangka pada bulan Juni tahun yang sama. Hal ini menyoroti kompleksitas dalam proses hukum dan tantangan advokasi di Indonesia terkait kasus-kasus yang melibatkan isu-isu sensitif seperti pelecehan seksual.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak IM terkait laporan yang diajukannya ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual sekaligus kompleksitas yang melingkupi proses hukum di Indonesia, terutama dalam konteks isu-isu sensitif yang melibatkan hak asasi manusia.
Penetapan tersangka terhadap Meila juga menyoroti perlunya keterbukaan dan transparansi dalam menangani kasus-kasus hukum yang melibatkan publik dan advokasi masyarakat sipil. Ke depan, peristiwa ini mungkin menjadi bahan evaluasi dalam upaya untuk meningkatkan keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
(N/014)