Selebgram Jepara Ditangkap Polisi karena Promosi Judi Online, Terancam Hukuman 10 Tahun

Redaksi - Sabtu, 27 Juli 2024 07:02 WIB

JEPARA  — Dunia maya kembali dikejutkan dengan berita penangkapan seorang selebgram yang terlibat dalam promosi judi online. Selebgram yang dikenal dengan inisial KN ini, memiliki ratusan ribu pengikut di Instagram, kini harus menghadapi konsekuensi hukum setelah terbukti mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya.

 

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, mengungkapkan bahwa penangkapan KN merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam beberapa hari terakhir. Polisi menemukan bahwa salah satu akun Instagram dengan jumlah pengikut yang sangat banyak melakukan promosi dan ajakan untuk bermain judi online.

“Penangkapan ini bermula dari kegiatan patroli siber yang dilakukan untuk mengatasi masalah judi online. Kami mendapati akun seorang selebgram perempuan yang aktif mempromosikan judi online kepada pengikutnya,” jelas Yorisa dalam konferensi pers pada Sabtu (27/7/2024).

Pihak kepolisian melacak profil Instagram yang dicurigai dan melakukan penangkapan terhadap pemilik akun tersebut pada Selasa (23/7/2024). KN diduga menggunakan platform media sosialnya untuk mengajak para pengikutnya bermain judi online, dengan keuntungan diperoleh dari penyedia situs judi sebagai afiliator.

 

Menurut penyelidikan, KN tidak hanya menggunakan satu, tetapi tiga akun Instagram untuk mempromosikan judi online. Melalui aksinya, KN mendapatkan keuntungan yang cukup signifikan. Setiap kali melakukan endorsement, KN bisa memperoleh sekitar Rp 1,8 juta. Aktivitas promosi ini diduga telah berlangsung sejak Januari 2023 hingga Juli 2024.

“KN mengendalikan tiga akun untuk kegiatan promosi judi online. Dari setiap endorsement yang dilakukan, ia mendapatkan keuntungan yang cukup besar,” tambah Yorisa.

 

Akibat perbuatannya, KN terancam dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jika terbukti bersalah, KN bisa menghadapi hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja. Patroli siber akan terus dilakukan untuk melacak dan menindak akun-akun lain yang terindikasi terlibat dalam promosi judi online.

“Kami ingin mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam promosi judi online. Ancaman hukumannya cukup berat dan kami akan terus melakukan patroli siber untuk menindak pelanggaran serupa,” tegas Wahyu.

 

Kasus penangkapan selebgram KN ini menggambarkan betapa seriusnya ancaman judi online di era digital saat ini. Dengan jumlah pengikut yang mencapai ratusan ribu, tindakan KN bisa mempengaruhi banyak orang. Penegakan hukum yang ketat diharapkan dapat menjadi langkah efektif dalam memberantas promosi judi online dan menjaga agar media sosial tidak menjadi sarana untuk kegiatan ilegal.

(K/09)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Disorot Isu Lapas Cibinong, Segini Rincian Gaji & Tunjangan Sipir Penjara Terbaru Berdasarkan Golongan

Hukum dan Kriminal

Diwarnai Kartu Merah & Penalti Ole Romeny, Timnas Indonesia Sikat Singapura 2-0 di SUGBK

Hukum dan Kriminal

Soroti Gugatan Syarat Ijazah Gibran di MK, Projo Minta Ingat Dampak Ketatanegaraan: Jangan Bikin Gaduh

Hukum dan Kriminal

Ini Alasan Indonesia Walk Out Saat Netanyahu Pidato di Sidang PBB

Hukum dan Kriminal

Sita 105,9 Hektare Sawit Ilegal di Suaka Margasatwa Langkat, Kejati Sumut Siap Serahkan ke BKSDA

Hukum dan Kriminal

Tolak Klaim Kompolnas 'Solid', Keluarga Winda Lorenza Desak Kapolri Bentuk Tim Independen dan Ekshumasi