Protes Publik! Karangan Bunga Membanjiri PN Surabaya Setelah Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Redaksi - Minggu, 28 Juli 2024 10:30 WIB

SURABAYA  — Halaman depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dipenuhi karangan bunga yang mengecam putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR Edward Tannur. Karangan bunga yang membanjiri lokasi tersebut merupakan bentuk protes publik terhadap vonis yang diberikan kepada Ronald, yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Kumpulan Karangan Bunga Sebagai Bentuk Protes

Pantauan di lokasi pada Minggu (28/7/2024), terdapat 16 karangan bunga yang diletakkan di depan PN Surabaya. Karangan bunga tersebut bertuliskan berbagai pesan yang menyatakan ketidakpuasan terhadap putusan yang diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. Salah satu karangan bunga menuliskan, “Miras bisa menyebabkan kematian dengan memar di paru, hati robek, empat iga patah, dan pendarahan perut. Vonismu lebih keras daripada miras,” sebagai ungkapan kekecewaan publik terhadap keputusan tersebut.

Kepala Sekuriti PN Surabaya, Yoni, menjelaskan bahwa karangan bunga pertama kali muncul pada Jumat (26/7/2024). “Pertama kali datang itu Jumat siang, sampai sore cuma satu. Terus kemarin Sabtu saya jaga itu ada lagi yang kirim. (Tukangnya) Pasang ya sudah (terus pergi). Infonya sampai sekarang (bertambah), saat ini tadi dari (informasi) yang jaga ada lagi yang naruh karangan bunga di depan PN (Surabaya) lagi,” kata Yoni saat dihubungi.

Yoni menambahkan bahwa ia telah melaporkan penambahan karangan bunga tersebut kepada pimpinan PN Surabaya. Meski begitu, pimpinan memutuskan untuk membiarkan karangan bunga itu berada di lokasi sementara waktu. “Selama di luar kantor saya laporkan ke pimpinan, info saya, ya sudah biarkan dulu. Kurang tahu ya (alasannya), ya kalau masalah itu nanti ditanyakan ke pimpinan saja, kenapa dibiarkan,” jelas Yoni.

Kasus ini memicu kontroversi besar setelah Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh Hakim Erintuah Damanik pada Rabu (24/7/2024). Ronald sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 12 tahun penjara serta kewajiban membayar restitusi kepada ahli waris korban. Ronald didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan Pasal 338 KUHP terkait kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Vonis bebas ini memicu kemarahan di kalangan masyarakat dan keluarga korban, yang merasa keputusan hakim tidak mencerminkan keadilan. Berbagai kalangan, termasuk aktivis hukum dan masyarakat umum, mengungkapkan keprihatinan atas keputusan tersebut, dan menganggapnya sebagai bentuk kegagalan sistem peradilan dalam menegakkan hukum secara adil.

Pihak pengadilan dan jaksa penuntut umum diharapkan untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait putusan tersebut dan langkah-langkah hukum apa yang akan diambil selanjutnya. Publik juga menantikan sikap Mahkamah Agung terhadap vonis ini, yang diharapkan dapat memberikan keputusan yang lebih adil dan transparan.

(K/09)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Prabowo Resmi Usulkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia

Hukum dan Kriminal

Pimpinan DPR, TNI, Polri dan Pemerintah Bahas Keamanan Jelang HUT ke-81 RI

Hukum dan Kriminal

Panglima TNI Imbau Masyarakat Tak Mudah Terprovokasi Isu di Media Sosial

Hukum dan Kriminal

Menteri LH Usul Istilah “Pemulung” Diganti Jadi “Pekerja Pemilah Sampah”

Hukum dan Kriminal

Kejagung Panggil 16 Saksi Kasus Dugaan Korupsi MBG Hari, Ada Direktur Perusahaan hingga Yayasan Dipanggil

Hukum dan Kriminal

Buruh Demo di DPRD Sumut, Desak Outsourcing Dihapus dan Upah Dibuat Layak