Rieke Diah Pitaloka Desak Pencekalan Ronald Tannur Agar Tidak Bisa Pergi ke Luar Negeri

BITVonline.com - Senin, 29 Juli 2024 06:26 WIB

SURABAYA –Kontroversi mewarnai kasus penganiayaan yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur setelah putusan bebas yang diterima oleh terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, mengajukan permintaan kepada pihak berwenang untuk mencegah Ronald Tannur bepergian ke luar negeri, setelah mendampingi keluarga korban, Dini Sera Afrianti, melaporkan tiga hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial, Senin (29/7).

Pencekalan Dikejar: Rieke Diah Pitaloka Menyuarakan Keadilan

Rieke Diah Pitaloka, yang merupakan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, meminta agar institusi terkait melakukan pencekalan terhadap Ronald Tannur meskipun telah mendapatkan putusan bebas dari majelis hakim PN Surabaya. “Dalam kesempatan ini, kami mendesak agar terdakwa, meskipun sudah ada putusan dari majelis hakim PN Surabaya, namun melihat perkembangan seperti ini, agar institusi yang berwenang melakukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur untuk tidak pergi ke luar negeri,” tegas Rieke dalam keterangannya kepada wartawan di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat.

Pernyataan ini muncul setelah kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura, mengungkapkan informasi bahwa Ronald Tannur berencana untuk bepergian ke luar negeri setelah putusan bebas tersebut. “Sementara saya juga mendapatkan informasi di lapangan, bahwasanya tersangka pasca-bebas ini ada perencanaan untuk pergi ke luar negeri. Tentu ini sangat menyakitkan bagi kami keluarga korban,” ujar Dimas.

Putusan Bebas yang Memicu Protes

Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur, politisi non-aktif dari Fraksi PKB, sebelumnya didakwa dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim PN Surabaya memutuskan untuk membebaskan Ronald dari seluruh dakwaan. “Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Vonis bebas ini, yang hanya membuat Ronald menjalani hukuman penjara selama enam bulan, menjadi sorotan dan penyesalan dari berbagai pihak, terutama keluarga Dini Sera Afrianti. Mereka merasa keputusan ini merupakan bentuk ketidakadilan yang mendalam bagi korban dan keluarganya.

Tanggapan dan Langkah Selanjutnya

Tim pemenangan keluarga Dini Sera Afrianti, melalui Dimas Yemahura, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. “Dampak putusan bebasnya Ronald membuat orang-orang yang lemah memperjuangkan keadilannya, sementara terdakwa yang dibebaskan bisa berencana untuk pergi ke luar negeri,” kata Dimas, menambahkan bahwa perjuangan keluarga korban masih harus diteruskan meskipun keputusan pengadilan telah memberikan hasil yang mengecewakan.

Sementara itu, Rieke Diah Pitaloka terus mendesak agar pihak berwenang segera bertindak untuk mencegah Ronald Tannur meninggalkan negeri, sebagai langkah untuk menjaga keadilan dan mencegah terjadinya pelarian yang bisa memperburuk situasi.

Kesimpulan

Kasus ini menambah catatan panjang kontroversi hukum di Indonesia, di mana keputusan pengadilan sering kali menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Permintaan pencekalan dari Rieke Diah Pitaloka menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan langkah proaktif dalam memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil, terutama dalam kasus yang melibatkan pelanggaran serius dan dampak sosial yang besar.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Surya Paloh Usulkan Kenaikan Ambang Batas Parlemen Jadi 7 Persen, Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?

Hukum dan Kriminal

Polres Tual Tetapkan Bripda MS Tersangka Penganiayaan yang Hilangkan Nyawa Pelajar

Hukum dan Kriminal

Survei Indekstat: 82,6% Publik Yakin Indonesia Akan Lebih Baik di Bawah Kepemimpinan Prabowo-Gibran

Hukum dan Kriminal

Bareskrim Ungkap Aliran Uang Rp2,8 Miliar dari Bandar Narkoba ke AKBP Didik, Modus Penyamarannya Mencengangkan!

Hukum dan Kriminal

Tiga Bulan Pasca Banjir, Desa Sibio-bio Tapteng Masih Terisolir: Jembatan Putus dan Listrik Masih Padam

Hukum dan Kriminal

Hati-Hati! Akun WhatsApp Palsu Mengatasnamakan Sekdakab Tapteng Beredar, Berusaha Menipu Warga