Pemerintah Resmikan Registri Bunuh Diri untuk Meningkatkan Upaya Pencegahan

BITVonline.com - Senin, 05 Agustus 2024 06:38 WIB

JAKARTA  -Pemerintah Republik Indonesia telah meresmikan implementasi Registri Bunuh Diri sebagai langkah konkret dalam upaya pencegahan dan pencatatan kasus bunuh diri di tanah air. Langkah ini diumumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagai turunan dari Undang-Undang Kesehatan yang terbaru.

“Sebagai bagian dari upaya pencegahan bunuh diri, diselenggarakan registri bunuh diri,” demikian bunyi Pasal 155 ayat (1) PP Kesehatan yang dirilis pada Senin (05/8/2024).

Registri bunuh diri ini, sebagaimana disebutkan dalam ayat (2), bertujuan untuk menjadi sistem pencatatan yang mencakup kasus percobaan bunuh diri dan kasus kematian akibat bunuh diri. Data yang tercakup dalam registri ini mencakup variabel seperti jenis kelamin, usia, lokasi kejadian, metode yang digunakan, faktor risiko, latar belakang, serta alasan atau penyebab dari tindakan tersebut.

Menurut ayat (4) Pasal 155 PP Kesehatan, sumber data untuk registri bunuh diri akan bersumber dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), data kependudukan dan catatan sipil, lembaga pemerintah nonkementerian yang bergerak dalam bidang statistik, serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

“Menteri yang berwenang akan mengoordinasikan dan menyelenggarakan registri bunuh diri,” demikian diatur dalam ayat (5) Pasal 155 PP Kesehatan.

Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai implementasi dan administrasi registri bunuh diri akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri dan Kepolisian Republik Indonesia, sesuai dengan yang diatur dalam ayat (6) Pasal 155 PP Kesehatan.

Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kasus bunuh diri di Indonesia, yang menjadi perhatian serius pemerintah untuk meningkatkan upaya pencegahan dan intervensi. Dengan adanya registri bunuh diri yang sistematis dan terkoordinasi dengan baik, diharapkan dapat memberikan data yang akurat dan komprehensif untuk menginformasikan kebijakan serta langkah-langkah strategis berikutnya dalam mengatasi permasalahan ini.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk terlibat aktif dalam mendukung upaya pencegahan bunuh diri dengan melaporkan kasus-kasus yang terjadi dan memberikan dukungan kepada individu yang berisiko melalui layanan kesehatan jiwa yang tersedia.

Implementasi registri bunuh diri ini merupakan komitmen nyata dalam menjaga kesehatan mental masyarakat Indonesia dan mengurangi angka bunuh diri di negeri ini. Diharapkan langkah ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam perlindungan dan kesejahteraan psikologis seluruh rakyat Indonesia.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Sekda Bali Terima Opini Ombudsman RI, Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik

Hukum dan Kriminal

Kapolda Bali Pererat Sinergi dengan Insan Pers Lewat Buka Puasa dan Santunan Anak Yatim

Hukum dan Kriminal

Kesepakatan Bersama Pemkab Tapteng-Caritas: Perumahan Aman dan Layanan Dasar untuk Warga Korban Bencana

Hukum dan Kriminal

Kasus 2 Ton Sabu: Jaksa Tegaskan Fandi ABK Medan Layak Dijatuhi Hukuman Mati

Hukum dan Kriminal

Mendagri Tito Karnavian Dorong Kepala Daerah Maksimalkan Program Tiga Juta Rumah

Hukum dan Kriminal

Jaksa Pertanyakan Dasar Hukum Terdakwa Jual Tanah HGU PTPN ke Ciputra