JAKARTA –Ayu Ting Ting kembali menjadi sorotan publik, kali ini bukan karena karya seni atau penampilannya, melainkan aksi sederhana yang mendapat banyak apresiasi. Dalam kunjungannya ke kawasan kuliner Blok M, Jakarta Selatan, Ayu menolak menerima makanan gratis dari penjual dan memilih untuk membayar dengan harga penuh.
Kejadian ini menjadi viral setelah ditayangkan di kanal YouTube pribadi Ayu, Qiss You TV. Dalam tayangan tersebut, Ayu terlihat sedang menikmati es serut yang dijajakan oleh seorang pedagang. Saat penjual menawarkan makanan gratis, Ayu langsung menolaknya dan mengatakan, “Jangan, enggak boleh gratis. Ini aku beli, berapa ini?”
Setelah mengetahui harga seporsi es serut sekitar Rp20.000 hingga Rp25.000, Ayu pun segera membayar dan bahkan memberikan uang lebih tanpa meminta kembalian. “Sudah pegang saja,” ujar Ayu kepada penjual yang mencoba mengembalikan uang lebih.
Aksi ini mendapatkan perhatian banyak netizen, yang mengapresiasi ketulusan Ayu dalam mendukung usaha kecil dan menengah (UMKM). Ayu, sebagai figur publik, sadar bahwa setiap tindakannya dapat mempengaruhi banyak orang, dan melalui aksi ini, ia ingin memberikan contoh positif kepada penggemarnya untuk selalu menghargai usaha kecil.
Sebagai seorang selebritas, Ayu ingin memastikan bahwa para pelaku usaha kecil mendapatkan keuntungan yang adil. Tindakan sederhana namun penuh makna ini menunjukkan penghargaan Ayu terhadap kerja keras para pedagang di kawasan kuliner Blok M.
Tak sedikit netizen yang memberikan pujian atas tindakan Ayu. Banyak yang terinspirasi oleh kepedulian Ayu terhadap UMKM, dan menyebutnya sebagai artis dengan hati yang tulus. “Ayu adalah contoh artis yang peduli dengan usaha kecil, semoga terus menginspirasi,” tulis salah seorang netizen.
Tindakan Ayu Ting Ting untuk menolak makanan gratis dan membayar sepenuhnya menjadi simbol penghargaan terhadap kerja keras para pelaku usaha kecil. Momen ini mengingatkan kita semua untuk selalu menghargai dan mendukung UMKM, yang merupakan tulang punggung perekonomian masyarakat.
(N/014)