JAKARTA — Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus narkoba yang menyeret selebgram Julia Prastini atau Jule.
Tiga tersangka itu terdiri atas dua perempuan yang diduga bandar dan seorang warga negara China.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu mengatakan tiga dari empat orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Eks Prajurit TNI Terlibat Sindikat Curanmor di Medan hingga Tebing Tinggi, Ini Lokasi yang Jadi Sasaran "Dari empat orang ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Michael kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial RR, RN, dan XC yang merupakan WN China.
Sementara itu, polisi menyebut Jule sebagai korban dalam perkara tersebut.
"Betul (JP korban)," katanya.
Michael mengatakan Jule selanjutnya akan menjalani asesmen untuk menentukan penanganan lebih lanjut.
Polisi juga menyebut Jule akan menjalani rehabilitasi.
"Untuk JP, karena berdasarkan barang bukti cuma satu yang berisikan vape dan tiga itu habis pakai dan juga berdasarkan interogasi dan penyelidikan lainnya untuk status di kepolisian, kami tetapkan restorative justice, JP itu kami tetapkan sebagai pemakai," jelasnya.
"Dan selanjutnya diasesmen dan akan direhabilitasi," sambungnya.
Menurut Michael, Jule mengaku mulai mengonsumsi vape narkoba sekitar dua hingga tiga pekan sebelum ditangkap.