JAKARTA — Selebgram Julia Prastini atau yang dikenal dengan nama Jule ditangkap polisi terkait dugaan kepemilikan vape yang mengandung etomidate.
Jule ditangkap di salah satu apartemen di Jakarta Selatan pada Senin, 14 September 2026.
Kasi Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Ipda Ade Mona Prihatna, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga: Dari Becak Bermotor hingga Sabu Disembunyikan di Sepatu Kurir, BNN Sumut Bongkar Jaringan Narkoba 141 Kg Ganja dan 1,9 Kg Sabu "Ditangkap senin (14/9/2026) kemarin di salah satu apartemen di Jakarta Selatan," kata Ipda Ade, Sabtu (19/9/2026).
Saat ini Jule masih menjalani pemeriksaan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Polisi belum menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan maupun asal vape etomidate yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta berencana memberikan keterangan resmi mengenai penangkapan Julia Prastini pada Sabtu, 19 September 2026.
"Nanti kita rencana hari ini ada rilis resmi," kata dia.
Keterangan resmi kepolisian nantinya diharapkan menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan, barang bukti yang diamankan, serta status hukum Jule dalam perkara tersebut.
Hingga keterangan resmi kepolisian disampaikan, informasi mengenai detail kasus tersebut masih terbatas.
Etomidate sendiri menjadi perhatian karena zat tersebut dapat ditemukan dalam sejumlah produk vape ilegal dan penggunaannya dapat menimbulkan risiko kesehatan.
Dalam kasus Jule, polisi masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan fakta dan keterkaitan barang yang diamankan dengan perkara tersebut.* (km/ad)