JAKARTA — Babak baru hubungan Ruben Onsu dan Sarwendah setelah perceraian kembali mencuat.
Kali ini, persoalan yang menjadi sorotan berkaitan dengan nafkah untuk ketiga anak mereka.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, mengungkap persoalan mengenai nominal nafkah Rp200 juta yang selama ini menjadi perbincangan.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Dibahas, Peradi Profesional Minta Harta Sah Tak Ikut Dirampas Menurut dia, angka tersebut ternyata tidak tercantum dalam Akta 39 yang menjadi salah satu dokumen kesepakatan antara Ruben Onsu dan Sarwendah.
Jaenudin menjelaskan, Akta 39 yang dibuat di hadapan notaris hanya mengatur mengenai hak asuh anak dan pembagian harta bersama.
Sementara itu, kewajiban pemberian nafkah untuk anak tidak dicantumkan dalam akta tersebut.
"Nafkah ya, nafkah apa namanya, anak yang selama ini diributkan Rp200 juta itu enggak di akta, itu enggak ada. Enggak dicantumkan," kata Jaenudin, Senin, 7 September 2026.
Meski nominal Rp200 juta tidak tercantum dalam Akta 39, Jaenudin mengatakan pemberian nafkah tersebut sebelumnya telah berjalan secara rutin sejak Ruben Onsu dan Sarwendah bercerai pada 2024.
Karena itu, pihak Sarwendah mempertanyakan ketika pemberian yang selama ini dilakukan secara rutin kemudian menjadi persoalan.
"Ini sudah berlangsung lama, sebelumnya kan sudah berjalan juga. Jadi sebuah kebiasaan yang sudah rutin itu diberikan, tiba-tiba dipersoalkan, kan itu jadi aneh," lanjutnya.
Persoalan nafkah tersebut berpotensi berlanjut ke pengadilan. Jaenudin mengatakan Sarwendah memiliki hak untuk mengajukan gugatan nafkah anak secara terpisah.
Menurut dia, gugatan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai kebutuhan dan masa depan ketiga anak Ruben dan Sarwendah.