JAKARTA — Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan pihak Nikita Mirzani dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berkaitan dengan perseteruannya dengan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid.
Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tingkat pertama yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan balik atau rekonvensi dari pihak Reza Gladys.
Pada putusan tingkat pertama, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, sebelumnya diwajibkan membayar ganti rugi dengan nominal tertentu.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Apa Langkah Hukum Lanjutan Kubu Eks Jampidsus Febrie Adriansyah? Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, membenarkan kabar kemenangan tersebut.
Ia mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta melalui sistem e-court.
"Informasi yang disampaikan bahwa perkara PMH nomor perkara 1000 di tingkat banding, alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court bahwa Nikita menang," kata Usman Lawara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8).
Dengan dikabulkannya banding tersebut, kewajiban pembayaran ganti rugi yang sebelumnya dibebankan kepada Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dalam gugatan rekonvensi tidak lagi berlaku.
Pihak Nikita menilai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi perubahan penting dalam posisi hukum kliennya untuk proses selanjutnya.
Usman mengatakan Pengadilan Tinggi Jakarta menilai dalil mengenai kerugian yang diajukan dalam gugatan rekonvensi tidak didukung bukti yang cukup.
Atas pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menjadi dasar kewajiban pembayaran ganti rugi dibatalkan.
"Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000 yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian, dianggap tidak pernah ada," ujar Usman.
Menurut Usman, putusan di tingkat banding tersebut memberikan posisi hukum yang berbeda bagi Nikita Mirzani dalam perkara perdata yang sebelumnya sempat dimenangkan sebagian oleh pihak Reza Gladys di tingkat pertama.