JAKARTA — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis Revaldo Fifaldi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti saat menggeledah Revaldo di sebuah apartemen di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan Revaldo ditangkap pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.
Baca Juga: Untuk Keempat Kalinya Sejak 2006, Revaldo Kembali Positif Narkoba Usai Sabu dan Xanax Ditemukan di Apartemennya Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
"Berdasarkan hasil informasi masyarakat di wilayah Jakarta Barat, bahwa sedang adanya transaksi narkotika yang berada sebuah apartemen yang beralamat di Jalan Bintaro Utama, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan," kata Nasriadi, Rabu, 26 Agustus 2026.
Polisi kemudian mendatangi lokasi dan menemukan seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.
Petugas selanjutnya mengamankan Revaldo dan melakukan penggeledahan.
"Sesampainya di lokasi tim melihat seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi. Kemudian tim mengamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka RF," jelasnya.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Di antaranya tiga plastik klip bekas sabu, dua korek, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, dua kotak penyimpanan, serta telepon seluler milik Revaldo yang ditemukan di rak sepatu.
"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap Revaldo. Hasil pemeriksaan menunjukkan Revaldo positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika.