JAKARTA - Ruben Onsu dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (28/8/2026).
Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Ahmad, menyampaikan jadwal pemeriksaan tersebut setelah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (24/8/2026). Polisi disebut telah mengirimkan surat panggilan kepada Ruben.
"Direncanakan tanggal 28 ya, 28 ini. Tapi kita ini juga akan fokus menyiapkan dokumen-dokumen yang dimintakan tadi juga ya. Sedikit banyak saya melihat beberapa dokumen-dokumen apa yang sudah diserahkan dari BAP juga yang telah diutarakan oleh klien saya," kata Machi.
Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Ruben Onsu Angkat Bicara Machi mengatakan tim kuasa hukum kini mempelajari berbagai dokumen dan berita acara pemeriksaan (BAP) yang berkaitan dengan perkara tersebut. Persiapan dilakukan agar Ruben dapat memberikan keterangan secara maksimal saat menjalani pemeriksaan.
Kasus yang menjerat Ruben berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama investasi. Nilai kerugian yang dilaporkan awalnya disebut sekitar Rp3,5 miliar.
Namun, jumlah tersebut disebut berkembang menjadi sekitar Rp4,4 miliar setelah memperhitungkan bunga dan sejumlah komponen lainnya.
Di tengah proses hukum tersebut, Machi mengatakan Ruben telah menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan sebagian uang kepada pihak pelapor.
"Kalau dari klien saya sudah sempat mengembalikan Rp100 juta, ya. Mas Ruben niatnya baik kok," ujar Machi.
Menurut Machi, persoalan tersebut salah satunya berkaitan dengan proses penandatanganan kontrak kerja sama yang disebut tidak mendapatkan pendampingan hukum secara memadai.
"Cuma memang dalam proses penandatanganan kerja sama kontrak itu tidak didampingi oleh orang hukum yang memadai, jadi ada beberapa yang miss dari kontrak," tuturnya.
Machi menyebut Ruben tidak bermaksud menghindari proses hukum meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Tim hukum justru tengah mengupayakan penyelesaian melalui jalur damai atau restorative justice.
Dia mengatakan telah berkomunikasi dengan kuasa hukum pelapor Ahmad Ramzy untuk mencari solusi yang dapat diterima kedua pihak.