JAKARTA — Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan peserta gelar perkara sepakat menaikkan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.
Baca Juga: Saat Indonesia Rayakan Kemerdekaan, 4.700 Pekerja Migas PHI Tetap Bertugas 24 Jam "Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.
Laporan itu diajukan seseorang berinisial P dengan korban berinisial DM.
Menurut Joko, perkara tersebut berkaitan dengan tawaran investasi yang disampaikan Ruben kepada korban.
Ruben diduga menawarkan korban untuk menanamkan sejumlah dana dengan iming-iming keuntungan sesuai kesepakatan.
"Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," tutur Joko.
Namun, setelah waktu yang disepakati tiba, korban disebut tidak menerima keuntungan yang dijanjikan.
Modal yang diserahkan juga disebut belum dikembalikan.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," sambungnya.