JAKARTA — Rien Wartia Trigina atau yang dikenal dengan nama Erin, yang juga mantan istri artisAndre Taulany, kembali menghadapi gugatan dari mantan asisten rumah tangga (ART).
Kali ini, gugatan perdata diajukan oleh mantan ART bernama Nur Rohmah dengan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar.
Gugatan tersebut telah didaftarkan pada 5 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ketua ICMI Aceh Sebut Pelantikan ICMI Orda Sabang Jadi Momentum Bersejarah Perkuat Umat dan Dorong Kemajuan Daerah Dalam perkara itu, Nur Rohmah mengaku mengalami dampak psikologis setelah peristiwa yang disebut membuatnya mengalami trauma dan ketakutan hingga belum dapat kembali bekerja.
Selain tuntutan ganti rugi, Nur juga meminta agar sejumlah barang pribadi miliknya dikembalikan.
Barang yang dimaksud antara lain telepon genggam dan kartu identitas yang disebut masih berada di pihak Erin.
Kuasa hukum Nur Rohmah, Basuki, menjelaskan tuntutan Rp1 miliar tersebut merupakan ganti rugi immateriil akibat dampak psikologis yang masih dirasakan kliennya.
"Untuk yang Rp1 miliar itu adalah tuntutan immateriil. Immateriil ini apa saja? Tadi disampaikan oleh Teh Nur, masih ada rasa takut, rasa was-was karena diancam suaminya (disebut) buronan polisi, kemudian Teh Nur sendiri mau dilaporkan polisi," kata Basuki.
Menurut Basuki, kondisi tersebut juga berkaitan dengan hak administrasi kependudukan Nur yang disebut belum dapat digunakan secara maksimal, serta telepon genggam miliknya yang masih belum bisa dimanfaatkan.
"Kemudian juga hak Teh Nur untuk kependudukannya sampai saat ini tidak bisa digunakan dengan baik, dan handphone-nya pun tidak bisa dimanfaatkan dengan baik. Itulah yang akhirnya muncul angka Rp1 miliar itu," ujarnya.
Selain kerugian immateriil, pihak Nur Rohmah juga mengajukan tuntutan ganti rugi materiil berupa biaya pengobatan yang telah dikeluarkan akibat gangguan psikologis yang dialaminya.
Basuki mengatakan, Nur telah menjalani pemeriksaan dan pengobatan sebanyak dua kali di rumah sakit.