JAKARTA – Perseteruan antara presenter Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, kembali menjadi sorotan publik.
Konflik yang awalnya berkaitan dengan akses pertemuan anak setelah perceraian kini berkembang menjadi perdebatan soal pola pengasuhan dan hak asuh anak.
Sebelumnya, dalam kesepakatan pascaperceraian, Ruben disebut memiliki hak untuk bertemu anak-anaknya hingga tiga kali dalam sepekan.
Baca Juga: Vonis Kasus Penyiraman Air Keras Disorot, TAUD dan Amnesty Nilai Tidak Berpihak pada Korban Namun, ia mengklaim akses tersebut belakangan ini menjadi terbatas.
Ruben juga disebut menghentikan pemberian nafkah sebesar Rp225 juta selama enam bulan terakhir dengan alasan adanya pembatasan pertemuan dengan anak-anaknya.
Selain itu, ia menyoroti sejumlah hal yang dianggapnya berdampak pada kondisi anak, termasuk aktivitas siaran langsung hingga malam hari serta perubahan perilaku anak.
Di tengah memanasnya situasi, pengacara Hotman Paris Hutapea turut memberikan pandangan hukum.
Ia menyebut bahwa jika terdapat dugaan pelanggaran terhadap putusan pengadilan terkait pengasuhan anak, maka pihak yang dirugikan berhak menempuh jalur hukum.
"Kalau putusan pengadilan sebelumnya dilanggar, gugat saja minta diubah," kata Hotman Paris, Kamis, 11 Juni 2026.
Hotman juga menyarankan agar Ruben dapat mengajukan gugatan hak asuh secara penuh apabila memiliki dasar hukum yang kuat.
Namun, ia menegaskan bahwa seluruh tuduhan harus dibuktikan di pengadilan, bukan hanya berdasarkan opini.
"Harus buktikan apakah benar kondisi pengasuhan tidak memberikan kesejahteraan kepada anak," ujarnya.